Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 08 Maret 2011

Dam Tembesi Dicemari Timbunan Limbah B3 Ilegal

BATAM-Dam Tembesi yang tengah disiapkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai sumber air bersih di Batam terancam tercemar oleh ratusan ton limbah cair sludge oil yang ditimbun di dekat pinggiran dam. Sludge oil tergolong limbah yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Kendati telah ditimbun secara ilegal sejak tahun 2005 lalu, namun kasus kejahatan lingkungan ini baru terungkap sekarang.

Rombongan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri yang turun ke lokasi bersama wartawan menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan. Lokasi tempat penimbunan limbah itu tampak gersang. Meski limbah sludge oil tersebut telah lama ditimbun, namun ketika tanah itu digali dengan cangkul, masih ada limbah yang menumpuk.

Limbah tersebut belum lagi larut dengan tanah dan air di sekitar lokasi. Bahkan ketika rombongan melompat-lompat di permukaan tanah tempat penimbunan limbah ilegal itu, banyak cairan hitam yang keluar 'muncret' dari tanah. Aromanya busuk. Karena kemarin sedang panas terik matahari, pemuaian yang terjadi di sekitar lokasi penimbunan limbah terasa sangat beda dengan pemuaiann pada permukaan tanah lainnya.

Lokasi pembuangan limbah ilegal ini terletak sekitar 400 meter dari tepi jalan raya sebelah  kiri sebelum Jembatan I Barelang. Lokasi ini termasuk dalam wilayah Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Suriani Pardede menyatakan limbah itu diduga dibuang oleh 'Ry' dari perusahaan transportir limbah PT PJ.
Limbah tersebut dulunya dibuang ke lokasi menggunakan drum dan karung goni. Jumlahnya ratusan drum dan karung.

"Saya tak ada kepentingan dengan limbah-limbah ini. Karena demi kebenaran makanya saya sampaikan kepada pihak yang berkompeten," ujarnya ditemui di lokasi, Minggu kemarin.

Suriani mengaku siap bersaksi di depan hukum atau lembaga manapun terkait penemuan limbah tersebut. Karena bertahun-tahun limbah itu ditimbun di lokasi itu akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. "Saya merasa berdosa jika menutup-nutupi kasus ini, karena saya tahu pelaku penimbun limbah itu ke lokasi berinisial Ray adiknya JS," katanya.

Ahmad Rosana, pengurus Lembaga Kelautan dan Perikanan (LKPI) Provinsi Kepri menyatakan, kasus pembuangan limbah sludge oil ini harus segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam dan pihak terkait lainnya. "Ini jelas perusakan lingkungan. Institusi terkait dalam hal ini Bapedal Batam harus tegas menindaknya," kata Ahmad Rosana.

Ketika tanah di lokasi penimpunan limbah digali lebih dalam lagi, ternyata makin banyak ditemukan gumpalan-gumpalan berwarna hitam pekat. Lokasi ini memang jauh dari pemukiman masyarakat. Rumah yang lebih dekat dengan lokasi hanyalah rumah Suriani.
Hidaturridwan yang juga pengurus LKPI Kepri mengatakan lahan tempat pembuangan sampah itu milik Suriani Pardede. Makanya Suriani sangat paham siapa orang yang membuang limbah B3 secara ilegal tersebut.

Selain limbah B3 cair di Tembesi, limbah B3 lainnya juga ditemukan di sekitar PT Batam Ekpresindo Shipyard (BES), yang berlokasi di Tanjunguncang. Tumpukan limbah B3 itu mengandung cover slug, potongan besi dan kawat. Diduga kuat limbah itu milik PT BES. "Ini temuan hasil investigasi kami," ujar Sofyan M Yahya, Ketua Serikat Pemuda Indonesia (SPI) Kota Batam, kemarin.

Kasus tersebut jelas melanggar UU lingkungan Hidup Tahun 2009, Nomor 32, Pasal I ayat (I-36). "Kami telah melayangkan surat Sidak dan hearing dengan Komisi III DPRD Kota Batam dan Bappedalda Batam agar segera ditindaklanjuti," ujar Sofyan.

Limbah PCB di Pagar

Sementara itu ribuan kantong limbah printed circuit board (PCB) yang disegel Bapedal Kota Batam di lahan dekat Perum Masyeba Kirana, Batam Centre telah dipagar. Pemagaran limbah itu, atas permintaan, Abeng, pemilik lahan. "Kita hanya kerja saja bang," ujar salah seorang pekerja yang melakukan pemagaran lokasi penimbunan limbah PCB itu, kemarin.

Sebelumnya Abeng mengaku limbah yang ditumpuk di lokasinya itu tidak mengantongi izin pengangkutan. Jadi wajar saja, limbah ini disegel oleh Bapedal. Dan saat ini, Bapedal masih melakukan penyidikan. "Punya teman saya. Tetapi saya tidak tahu, dari mana diangkutnya," ujar pemilik gedung Lucky Plaza itu.

Menurutnya pemagaran itu untuk mengindari sorotan dari para kuli tinta. Pasalnya, ia tidak mau lahan miliknya yang dijadikan penumpukan limbah ini terpublikasikan ke publik.
Sementara itu, Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan. "Tim kita masih melakukan penyidikan di lapangan terhadap limbah PCB di Masyeba Kirana," ujarnya.

Untuk diketahui ribuan karung plastik berisikan limbah PCB dari industri elektronik disegel Penyidiik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapedal Pemko Batam di perumahan Masyeba.
Informasi di lapangan, tidak diketahui dengan pasti, ribuan kantong plastik warna hitam berisikan limbah ini mulai disegel. Namun warga sekitar melihat tumpukan limbah itu sudah seminggu belakangan ini.

"Kita sudah lihat beberapa hari ini. Tetapi tidak tahu, kenapa limbah itu disegel," ujar salah seorang warga di perumahan Masyeba, Anto kepada wartawan saat melihat tumpukan limbah itu, kemarin. (tea/doz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar