SEKUPANG - Mulai tahun 2011 ini, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam menghapus uang sagu hati bagi peternak babi. Sementara, penertiban hewan ternak babi akan dilakukan secara intensif di empat kelurahan yang ada di Kecamatan Sei Beduk, dengan menerjunkan langsung tim terpadu.
"Tidak ada lagi uang sagu hati bagi peternak babi, karena sebelumnya kita sudah memberikan peringatan dan deadline bagi peternak agar membongkar peternakannya," ujar Kabid Peternakan KP2K Kota Batam, Sri Yunelli, kemarin.
Dikatakannya, bahwa pada tahun 2009 lalu ada kurang lebih 3 ribu ekor babi yang terdata di Sei Beduk yang tersebar di empat kelurahan. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring hewan yang berkembang-biak. Namun tidak menutup kemungkinan juga berkurang, karena telah diberikan peringatan untuk menertibkan hewannya.
"Saya tidak tahu pasti berapa titik, tapi di sana ada 133 kepala keluarga (KK) yang memiliki ternak babi," ujar Sri.
Sri menegaskan, bahwa pada tahun 2011 ini selain tidak diberikan lagi uang sagu hati, masyarakat yang ditemukan melakukan peternakan babi di Sei Beduk akan ditindak secara pidana dengan pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perda ketertiban sosial Nomor 16 tahun 2007.
"Kita akan serahkan ke pengadilan untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, batas peringatan sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemilihan Sei Beduk sebagai target operasi penertiban hewan babi pada tahun 2011 didasari atas banyaknya komplain dari masyarakat setempat. Komplain tersebut disampaikan oleh masyarakat ke Dinas KP2K secara langsung. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar