Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 23 Maret 2011

Revisi PP FTZ Tertahan di Menkeu

BATAM-Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat menyatakan pemerintah telah menyetujui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ). Tapi, revisi PP FTZ itu kini masih tertahan di meja Menteri Keuangan (Menkeu).

Hal itu disampaikan MS Hidayat dalam diskusi terbatas Re-Freshment FTZ BBK (Batam, Bintan dan Karimun) di Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batam, Selasa (22/3). Diskusi itu diadakan seusai pelantikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Kepri periode 2010-2015. Diskusi dan pelantikan pengurus Kadin itu dihadiri Gubernur Kepri HM Sani, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo yang juga dilantik sebagai Ketua Dewan Penasehat Kadin Kepri, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dan sejumlah pejabat dan pengusaha. Menko Perekonomian Hatta Radjasa batal menghadiri acara itu meski sudah dijadwalkan sebelumnya. Jajaran pengurus Kadin Kepri yang kembali dipimpin Johanes Kennedy Aritonang dilantik oleh Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulistio.

"Kita sudah selesai merevisi PP No 2 Tahun 2009 tersebut dalam rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian Ir H Hatta Radjasa yang juga dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri HM Sani beberapa waktu lalu. Saat ini revisi pada beberapa regulasi yang dirasa menghambat pada PP No 2 Tahun 2009 tersebut masih berada di Menkeu untuk pengkajian lebih lanjut. Dan secepatnya akan kita tanyakan ke Menkeu perihal tersebut, karena dari pemerintah pusat sendiri menaruh harapan besar kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) bisa menjadi front terdepan untuk pengembangan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar MS Hidayat.

Menurut Hidayat, pemerintah senantiasa mendengar dan mengakomodasi aspirasi dan keluhan pelaku usaha di BBK yang merasa BBK tidak ada bedanya dengan daerah lain di Indonesia meski statusnya telah ditetapkan menjadi FTZ. Dengan revisi PP Nomor 2 Tahun 2009, kata Hidayat, bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan serta cukai dan pajak yang terkesan pajak berganda, juga pajak atas penyerahan barang angkutan udara dan jasa telekomunikasi di FTZ BBK akan dihapuskan.

Keluhan dan aspirasi para pengusaha di BBK untuk merevisi PP Nomor 2 Tahun 2009, kata Hidayat, diakomodasi karena pemerintah sejak semula menghendaki BBK tumbuh menjadi daerah berdaya saing tinggi dan mampu menarik banyak investor, menciptakan berbagai lapangan kerja, serta menjadi lokomotif pertumbuhan nasional dalam menghadapi globalisasi ekonomi.

Menurut Menperin, dalam revisi PP itu juga akan ditetapkan koordinat FTZ BBK guna lebih memberi kepastian hukum, antara lain mengenai Pulau Janda Berhias di Kota Batam yang kini masuk ke FTZ Batam dan sudah ada investor dari Cina di pulau tersebut.

Untuk menjawab keluhan para pengusaha, katanya, PP yang baru akan membolehkan pemasukan barang tidak hanya di pelabuhan tertentu melainkan dapat di semua kawasan kepabeanan, penghapusan penetapan jumlah dan jenis barang sepanjang untuk keperluan industri, serta pengecualian ketentuan pemasukan barang dari luar ke FTZ BBK sepanjang untuk keperluan industri.

Mengenai apakah regulasi edisi revisi PP 2/2009 akan memuaskan kalangan pengusaha, Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, setidaknya pemerintah pusat akan menggganti peraturan yang sangat memberatkan pengusaha yaitu "master list" menjadi "negative list." Pemberlakuan "negative list", kata Gubernur, kelak merupakan jawaban utama untuk menjadikan BBK kondusif sebagai FTZ dan menjawab sebagian besar dari kesulitan pengusaha selama ini dan diharapkan kelak menjadi daya tarik bagi investor ke FTZ BBK.

Sani mengajak dunia usaha untuk bersabar dan meyakini kehendak politik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang pada beberapa pekan silam juga mengunjungi Tanjungpinang dan Bintan dan menyatakan Kepri khususnya BBK harus dibangun hingga kelak setara dengan kemajuan Singapura. "Presiden meminta Gubernur Kepri menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sekarang 7,21 persen menjadi di atas 10 persen pada lima tahun mendatang," kata Sani.

Menurut Sani, Presiden kala itu mengiyakan ketika dimintai dukungan guna mencapai target tersebut antara lain dengan peraturan yang propertumbuhan dan kondusif bagi iklim usaha di FTZ BBK.

Sani mengatakan, naskah revisi PP 2/2009 sekarang sudah dikirim Kementerian Keuangan ke Sekretariat Kabinet. "Mari bersabar menunggu terbitnya peraturan perubahan PP 2/2009," katanya.

Masalah Lahan
Dalam kesempatan itu, MS Hidayat mengatakan, secara perspektif perindustrian, BBK sangat bagus untuk pengembangan industri penunjang minyak dan gas (migas), industri komponen Eelektronika, dan industri galangan kapal (shipyard). Namun, menurutnya, selama ini masih banyak faktor penghambat masuknya investor ke BBK untuk berinvestasi di sektor-sektor tersebut. Antara lain keterbatasan sumber daya Manusia (SDM) yang ada, lahan, regulasi pengurusan analisa dampak lingkungan (amdal) yang masih lama yaitu 6 bulan, serta sarana dan prasarana yang belum memadai sehingga investor harus mengeluarkan biaya lebih.

"Permasalahan tersebut di antaranya masih terjadinya perbedaan masalah kebijakan lahan antara Badan Pengusahaan Kawasan (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam, regulasi pengurusan amdal yang masih lama yaitu 6 bulan, jalur pelayaran, tidak adanya laboratorium kalibrasi sehingga harus ke Singapura terlebih dahulu karena di sana ada dan paling dekat, serta beberapa permasalahan lainnya," kata mantan Ketua Umum Kadin itu.

Ke depan, kata Hidayat, pemerintah pusat memproyeksikan BBK menjadi pusat galangan kapal terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara. "Salah satunya dengan mengembangkan industri galangan kapal di Karimun. Selain itu di Batam juga sangat berpotensi untuk pengembangan industri penunjang migas," kata dia. (cw35/ant/nkt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar