Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Maret 2011

BPN Tak Pernah Keluarkan Izin Penjualan Pulau di Relang

BATAM CENTRE- Badan Pertanahan Daerah Kota Batam menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin resmi, terkait maraknya dugaan penjualan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Rempang dan Galang (Relang).

"Kita tidak tahu persis ada penjualan lahan di pulau-pulau kecil sekitar Relang, karena Pemko tidak pernah menjual maupun menyewakan kepada pihak lain. Kalau ada transaksi jual beli jelas harus melalui aturan dan mekanisme yang ada," kata Kepala Badan Pertanahan Daerah Kota Batam Buralimar, Selasa (8/3).

Kawasan Relang, kata dia, saat ini baru sedang diupayakan untuk bisa dikelola pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov) sedang melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat agar status quo Relang dan pulau-pulau sekitarnya bisa dicabut.

Dalam pembahasan yang dilakukan, masalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga menjadi perhatian pemerintah. Karena, RTRW perubahan dan RTRW yang sudah ada sebelumnya akan mengatur soal dijadikan apa kawasan Relang tersebut. Sesuai dengan pengembangan Kota Batam, kawasan Relang akan dijadikan pusat industri, perdagangan, pariwisata dan pusat ekonomi lainnya guna menopang ekonomi Batam yang kini terus berkembang.

"Dengan adanya RTRW itu, apa saja bangunan permanen yang melanggar juga terancam ditertibkan. Jadi, dengan belum adanya status quo dicabut, tidak mungkin lahan di Relang dan pulau-pulau kecilnya ada yang menguasai," kata Buralimar.

Menurutnya, pengelolaan Relang juga dilakukan secara bersamaan antara BP Batam dan Pemko Batam. Karena kawasan itu masuk FTZ Batam, maka hak pengelolaan lahan (HPL) akan tetap dikeluarkan BP Batam. Sementara, Pemko Batam akan mengeluarkan izin lokasi guna menyesuaikan arah pembangunan dengan RTRW yang ada. (rml)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar