( sumber Tribun Batam,versi asli)
Tribun Batam - Selasa, 29 Maret 2011 13:05 WIB
TRIBUNNNEWS BATAM / ZABUR
Sengketa Pulau Janda Berhias Batam
Laporan Kartika Kwartya Wartawan Tribunnews Batam
BATAM, TRIBUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam akan membuat panitia khusus yang akan membahas tentang Janda Berhias. Hal ini dilakukan karena dalam rapat koordinasi bersama Pemko dan BP Batam, tidak ditemukan jawaban pasti terhadap pertanyaan yang diajukan.
Adapun yang menjadi pertanyaan dewan yaitu kenapa sewaktu pembahasan PP 46/2007 Janda Berhias tidak dimasukkan dalam kawasan kerja Otorita Batam. Tapi tiba-tiba begitu cepat direvisi pada PP 5/2011 yang memasukkan Janda Berhias dalam wilayah OB.
"Kalau memang sudah ada dalam master plan OB kenapa waktu membahas PP 46 dulu tidak dimasukkan. Kenapa tiba-tiba begitu cepat direvisi. Sementara PP lain tentang FTZ tak kunjugn direvisi. Tapi yang jadi permasalahannya sekarang yaitu ada pada proses pengajuan revisi ini. DPRD dan Pemko tidak diikutsertakan dalam pembahasan," papar anggota DPRD Irwansyah usai rakor, Senin (28/3/2011).
Ia juga menyayangkan sikap BP Batam yang enggan mengakui kelalaian mereka kalau memang mereka telah lupa memasukkan Janda Berhias dalam PP 46/2007 sebagai wilayah kerja mereka.
"Kalau mereka akui lalai tentu kami terima alasannya. Tapi ini mereka tidak akui. Karena masih mengambang jawabannya maka kita putuskan untuk buat pansus," tambahnya.
Rakor berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD Batam. Dihadiri unsur pimpinan DPRD bersama Pemko yang diwakili Wakil Wali Kota Rudi dan beberapa Deputi di BP Batam.
Wakil Ketua III DPRD Batam, Aris Hardy Halim juga memperlihatkan perbandingan gambar wilayah kerja OB pada PP 46/2007 dengan revisinya PP 5/2011.
"Koordinatnya sama. Tapi di PP 46 tidak ada Janda Berhias, sedangkan di PP 5/2011 tiba-tiba muncul Janda Berhias. Padahal di sekitarnya itu ada juga pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Seraya, tapi tidak dimasukkan," papar Aris.
Saat ini di pulau Janda Berhias telah dilakukan reklamasi. Terkait hal ini, DPRD menanyakan pada Pemko apakah mengetahui hal tersebut dan ada memungut pajak galian C-nya. Namun Pemko mengalu tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu Wakil Wali Kota Rudi mengakui bahwa pada awalnya memang Janda Berhias berada di bawah kawasan Pemerintah Kota Batam. Dan Pemko tidak tahu menahu tentang pengajuan Janda Berhias menjadi wilayah kerja BP Batam yang tertuang dalam PP 5/2011 tersebut.
Dalam rakor ini juga dibahas tentang pengelolaan BLK yang sampai saat ini berada di bawah BP Batam. Mengenai BLK akan dibentuk tim bersama antara Pemko dan BP Batam yang akan membahas tentang bagaimana caranya mengaktifkan kembali BLK yang berlokasi di Sagulung tersebut.
Fokus lain yang juga dibahas dalam rakor ini adalah mengenai pengelolaan perizinan reklame di Kota Batam. Yang seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya oleh BP Batam pada Pemko sejak tanggal 1 Januari 2011 tersebut.
"Sampai saat ini izin masih di OB. Alasannya mereka tidak bisa mengabaikan tupoksinya. Ini memperlihatkan OB belum bertransformasi menjadi BP Batam. Mereka masih mau menjadi OB dengan tupoksi-tupoksinya. BP Batam seolah-olah tidak rela melepas urusan reklame ini pada Pemko," ungkap Aris.
Politisi PKS ini mengaku tidak paham kenapa BP Batam enggan menyerahkan pengelolaan reklame pada Pemko.
"Kalau ditanya mereka bilang tidak ada pungutan apapun untuk izin itu. Saya rasa tidak mungkin kan. Kalau tidak kenapa tidak mau dilepas?" ujar Aris.
Sebagai keputusan sementara, diberikan waktu satu bulan bagi BP Batam untuk menyerahkan pengelolaan reklame pada Pemko. Namun untuk penetapan titik reklame, Pemko tetap akan berkoordinasi dengan BP Batam.
BATAM, TRIBUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam akan membuat panitia khusus yang akan membahas tentang Janda Berhias. Hal ini dilakukan karena dalam rapat koordinasi bersama Pemko dan BP Batam, tidak ditemukan jawaban pasti terhadap pertanyaan yang diajukan.
Adapun yang menjadi pertanyaan dewan yaitu kenapa sewaktu pembahasan PP 46/2007 Janda Berhias tidak dimasukkan dalam kawasan kerja Otorita Batam. Tapi tiba-tiba begitu cepat direvisi pada PP 5/2011 yang memasukkan Janda Berhias dalam wilayah OB.
"Kalau memang sudah ada dalam master plan OB kenapa waktu membahas PP 46 dulu tidak dimasukkan. Kenapa tiba-tiba begitu cepat direvisi. Sementara PP lain tentang FTZ tak kunjugn direvisi. Tapi yang jadi permasalahannya sekarang yaitu ada pada proses pengajuan revisi ini. DPRD dan Pemko tidak diikutsertakan dalam pembahasan," papar anggota DPRD Irwansyah usai rakor, Senin (28/3/2011).
Ia juga menyayangkan sikap BP Batam yang enggan mengakui kelalaian mereka kalau memang mereka telah lupa memasukkan Janda Berhias dalam PP 46/2007 sebagai wilayah kerja mereka.
"Kalau mereka akui lalai tentu kami terima alasannya. Tapi ini mereka tidak akui. Karena masih mengambang jawabannya maka kita putuskan untuk buat pansus," tambahnya.
Rakor berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD Batam. Dihadiri unsur pimpinan DPRD bersama Pemko yang diwakili Wakil Wali Kota Rudi dan beberapa Deputi di BP Batam.
Wakil Ketua III DPRD Batam, Aris Hardy Halim juga memperlihatkan perbandingan gambar wilayah kerja OB pada PP 46/2007 dengan revisinya PP 5/2011.
"Koordinatnya sama. Tapi di PP 46 tidak ada Janda Berhias, sedangkan di PP 5/2011 tiba-tiba muncul Janda Berhias. Padahal di sekitarnya itu ada juga pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Seraya, tapi tidak dimasukkan," papar Aris.
Saat ini di pulau Janda Berhias telah dilakukan reklamasi. Terkait hal ini, DPRD menanyakan pada Pemko apakah mengetahui hal tersebut dan ada memungut pajak galian C-nya. Namun Pemko mengalu tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu Wakil Wali Kota Rudi mengakui bahwa pada awalnya memang Janda Berhias berada di bawah kawasan Pemerintah Kota Batam. Dan Pemko tidak tahu menahu tentang pengajuan Janda Berhias menjadi wilayah kerja BP Batam yang tertuang dalam PP 5/2011 tersebut.
Dalam rakor ini juga dibahas tentang pengelolaan BLK yang sampai saat ini berada di bawah BP Batam. Mengenai BLK akan dibentuk tim bersama antara Pemko dan BP Batam yang akan membahas tentang bagaimana caranya mengaktifkan kembali BLK yang berlokasi di Sagulung tersebut.
Fokus lain yang juga dibahas dalam rakor ini adalah mengenai pengelolaan perizinan reklame di Kota Batam. Yang seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya oleh BP Batam pada Pemko sejak tanggal 1 Januari 2011 tersebut.
"Sampai saat ini izin masih di OB. Alasannya mereka tidak bisa mengabaikan tupoksinya. Ini memperlihatkan OB belum bertransformasi menjadi BP Batam. Mereka masih mau menjadi OB dengan tupoksi-tupoksinya. BP Batam seolah-olah tidak rela melepas urusan reklame ini pada Pemko," ungkap Aris.
Politisi PKS ini mengaku tidak paham kenapa BP Batam enggan menyerahkan pengelolaan reklame pada Pemko.
"Kalau ditanya mereka bilang tidak ada pungutan apapun untuk izin itu. Saya rasa tidak mungkin kan. Kalau tidak kenapa tidak mau dilepas?" ujar Aris.
Sebagai keputusan sementara, diberikan waktu satu bulan bagi BP Batam untuk menyerahkan pengelolaan reklame pada Pemko. Namun untuk penetapan titik reklame, Pemko tetap akan berkoordinasi dengan BP Batam.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar