Hal ini dikatakan Direktur Perencanaan Teknik BP Batam Istono usai menghadiri Musrenbang Kota Batam untuk 2012 di Hotel Vista, Selasa (29/3).
Katanya, Pulau Janda Berhias, dulunya sudah pernah digunakan untuk mendukung pembangkit energi listrik dari PLN dan kegiatan investasi oil and gas dari perusahaan Cina.
Tapi, karena Pulau Janda Berhias tidak bisa dikelola sebagai kawasan FTZ, akhirnya ditinggalkan. Bea Cukai pun melarang alat berat masuk ke Pulau Janda Berhias, karena itu bukan kawasan FTZ.
"Sekarang Pulau Janda Berhias kembali masuk kawasan FTZ. Dan sesuai dengan titik koordinat wilayah FTZ Batam, tentunya tidak masalah guna mendukung kegiatan investasi," kata Istono.
Masuknya kembali Pulau Janda Berhias ke kawasan FTZ Batam juga sudah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Itu artinya, Pulau Janda Berhias bisa dialokasikan untuk kegiatan investasi dengan syarat kawasan sebagai kawasan FTZ.
Menurutnya, sebenarnya sesuai titik koordinat kawasan FTZ Batam, masih ada pulau lain yang masuk. Seperti Belakang Padang sendiri. Namun, sampai sekarang sistem perdagangan di sana belum masuk kawasan FTZ. (rml)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar