Yabini menuturkan, dua oknum anggota Ditpam sejak 25 Januari lalu telah menyampaikan rencana penggusuran kepada warga difasilitasi aparat setempat. Bahkan telah 3 kali dilaksanakan pertemuan dengan warga, namun belum ada kesepakatan menyusul tuntutan warga tidak bisa dipenuhi oleh kedua oknum anggota Ditpam yang mengaku mengantongi surat tugas untuk melakukan negosiasi dengan warga.
Dalam pertemuan kata Yabini, warga meminta uang sagu hati sebesar Rp3 juta dan kavling di Kavling Kamboja Blok M. Namun dua oknum Ditpam menawarkan uang sagu hati sebesar Rp 600 ribu dan memberikan kavling di Kavling Kamboja Blok C No 4. Dari hasil pertemuan itu belum ada titik temu sehingga pada 8 Maret lalu diadakan hearing di dewan.
Dari hearing tersebut terungkap bahwa kedua oknum Dotpam itu tidak ditugaskan untuk melakukan negosiasi dengan warga. Perwakilan dari Ditpam menyatakan keduanya tidak diberi tugas sebagai negosiator dengan warga dan tindakan kedua anggota tersebut dinyatakan ilegal.
Demikian juga perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Batam juga menyatakan tidak ada rencana Dinas untuk membangun unit sekolah baru di lokasi pemukiman warga tersebut. Dan dari hearing itu lanjut Yabini sudah jelas pimpinan komisi merekomendasikan kepada Pimpinan Ditpam untuk menindak tegas Markis dan Deni. Namun demikian semalam Markis kembali menghubungi RT, Yohanes Wolo bahwa mereka akan membagi kavling kepada warga.
Yabini mengatakan, tindakan Markis dinilai sangat mengganggu ketenangan warga yang sibuk dengan keseharian hidup mencari nafkah. Sejauh ini dengan manuver dilakukan Markis dan Denis warga terpaksa beberapa kali harus mangkir kerja karena mengikuti pertemuan-pertemuan terkait rencana penggusuran.
Yabini meminta agar dewan segera bersikap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Sebab warga sudah merasa terganggu dengan ulah dua oknum anggota Ditpam tersebut.(nic)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar