Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 08 Maret 2011

Menkeu Ajak Dialog Pengusaha Bahas Masalah FTZ


Tribun Batam - Senin, 7 Maret 2011 22:39 WIB
|
Kunjungan-Menkeu-Agus-ke-BC-Batam.jpg
Tribunnews Batam / Agus Bagjana
Kunjungan Menkeu Agus ke BC Batam.

( sumber Tribun Batam,versi asli)
BATAM, TRIBUN- Penerapan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan
Karimun yang jalan ditempat membuat para pengusaha menyampaikan keluhan
dihadapan menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dalam pertemuan di Hotel Planet
Holiday mulai pukul 13.00-15.00 para mengusaha menyampaikan keluhan yang
dirasakan mereka selama ini.

Forum Diskusi antara pengusaha dan Menteri Keuangan serta jajaran Dirjen Bea
Cukai itu membahas keluhan yang dirasakan selama ini. Walau diterapkan FTZ
namun tidak ada ubahnya seperti yang terjadi selama ini, setiap barang masuk
selalu diperiksa. Padahal dalam FTZ yang akan diperiksa hanya barang-barang
terlarang seperti narkoba dan lainnya atas kecurigaan dan informasi intelijensi
petugas. Namun dalam prakteknya pengusaha yang mengangkut limbah pun tetap
mengalmi kesulitan.

Petugas Bea Cukai menyebut mereka melakukan pemeriksaan sesuai dengan
Undang-undang kepabeanan. Intinya setiap barang yang masuk dan keluar wajib
diperiksa. Selain keluhan itu, pengusaha juga mempertanyakan terkait dengan
relokasi yang menyebut semua mesin-mesin yang dipergunakan harus baru.

Abidin Hasibuan mempertanyakan Peraturan Menperindag No 63 tahun 2010 yang
mengharuskan dalam setiap relokasi harus menggunan mesin-mesina baru.
"Bagaimana mungkin dalam relokasi harus baru semua mesinnya. Kalau mesin semua
baru bukan relokasi lagi namanya. Yang namanya relokasi adalah pemindahan
lokasi usaha, yang tentunya mesin-mesin yang lama juga masih dipakai," katanya,
Senin (07/03/2011).

Sedangkan Ampuan Situmeang lebih banyak menyoroti dari sisi hukumnya. Dialog
yang diadakan sekitar 150 para pengusaha, menyoal pelaksanaan Free Trade Zone
(FTZ) yang belum sesuai dengan harapan. Dalam pertemuan itu Menteri tidak
membuat kesimpulan hanya menyebut keluhan dan masukan dari pengusaha itu akan
dibawa ke pusat untuk dibahas.

Ampuan menyebut sebagai konsekwensi dari pengaturan yang sudah didefinisikan
dalam suatu UU, maka, seharusnya di kawasan yang telah di tunjuk tidak berlaku
undang-undang kepabeanan, karena bila di perhatikan UU No: 36 tahun 2000 di
susun dan di sahkan tidak berdasarkan atau tidak mengacu kepada UU Kepabeanan.
Oleh karena itu seharusnya barang yang masuk dan keluar dari dan ke luar pabean
serta yang berada di kawasan yang di tujuk bukan kategori impor dan atau ekspor.

Ampuan mengusulkan agar petugas kepabeanan di pelabuhan yang di tunjuk dapat
bekerja sama dengan petugas Badan Pengusahaan Kawasan dalam memilih dan memilah
barang mana menjadi kewenangannya mengawasi di pelabuhan yang di tunjuk itu
saja. Bea Cukai tidak perlu sampai ke tempat pabrik lagi atau tempat lain.
Inilah perdebatan yang tidak ada habisnya, antara pengusaha dengan petugas ke
Pabeanan di Pelabuhan yang di tunjuk dan hingga kini belum ada titik temu.

Pada prakteknya petugas kepabeanan di kawasan yang telah di tunjuk masih
gentayangan sampai di tempat usaha atau tempat lainnya, mengawasi barang, ini
yang rancu. Padahal UU FTZ mengatur Petugas kepabeanan itu hanya di Pelabuhan
saja.

Pengaturan dan kerja sama antara Bea dan Cukai dengan aparat/petugas BP Kawasan
di Pelabuhan menjadi salah satu alasan yang sulit dijawab karena tidak adanya
peraturan yang mengatur. Padahal menurut pasal 15 BP Kawasan dengan persetujuan
Dewan Kawasan Dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran, dan
penerbangan, lalulintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan,
dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam tarif jasa sesuai
denga peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Persoalannya selama ini BP Kawasan belum pernah mengeluarkan/mengadakan
peraturan di bidang- bidang yang menjadi kewenangannya. Begitu juga regulasi
dan mekanisme Dewan Kawasan bekerja, masih sangat lemah dan tidak mendukung
terhadap terciptanya iklim yang baik bagi pelaksanaan kegiatan di kawasan yang
telah di tunjuk. Karena itu draft yang diusulkan oleh pengusaha menjadi penting
untuk dibahas dan ditetapkan pemerintah pusat.

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar