Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 21 September 2010

Status Relang Selesai Tahun Ini





Selasa, 21 September 2010 09:54 (sumber Batam Pos,versi asli)

Tim Pemko, OB, dan BPN Mulai Bekerja
Kawasan Rempang-Galang (Relang) yang status quo lebih dari 10 tahun akan segera menemui titik terang akhir tahun ini. Saat ini telah dibentuk tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Otorita Batam (OB), dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang akan mengkaji kawasan tersebut. Status quo lahan Relang, membuat Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam (Otorita Batam), tak bisa berbuat apa-apa.

Lahan yang sebenarnya memiliki nilai ekonomis sebagai lokasi wisata, karena terganjal status quo, pemanfaatannya tak maksimal. Padahal, sudah banyak investor yang berminat investasi di Relang dengan nilai investasi jutaan dolar AS, terpaksa mundur perlahan akibat kedua pemerintahan baik Pemko dan OB mengambil sikap tak berani mengalokasikannya. ”Tim tersebut yang akan mengkaji perundang-perundangan serta hal-hal yang terkait status quo tersebut. Dalam waktu dekat akan segera bekerja,” kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, di Batam Centre, kemarin.


Menurut Dahlan, hasil kajian tim tersebut akan diputuskan pengelolaan Relang akan diserahkan pada Pemko Batam, OB, atau dikelola bersama. ”Pada dasarnya Pemko siap apapun keputusannya. Yang terpenting statusnya jelas,” paparnya. Dahlan menyebutkan, terkait ada jual beli yang dilakukan oknum baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun warga sipil terhadap lahan Rempang dan Galang tidak pernah disetujui Pemko. ”Tidak ada jual beli lahan di situ. Kalau memang ada (oknum) lurah atau camat yang menjual lahan di situ, akan berikan sanksi tegas,” tandasnya.


Dahlan juga mengatakan, siapapun nanti yag mengelola lahan tersebut, tidak akan menganggu pemukiman masyarakat. Pasalnya, baik Pemko maupun OB, sepakat menetapkan titik kampung tua di Rempang dan Galang. Pemerintah, jelas Dahlan akan menjaga keberadaan dan budaya di kampung tua tersebut. ”Sudah ada penduduk kampung tua sekitar 60 titik kampung tua. Kita akan jaga kebudayaannya dan status kampung tuanya,” janji Dahlan.


Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang sudah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sementara pemerintah (Pemko atau OB) mengklaim telah dialokasikan pada investor pikah ketiga? Menurut Dahlan, semua ada mekanismenya. ”Setelah statusnya jelas, kita kaji dan pelajari lagi dan selesaikan baik-baik. Kalau perlu, ada ganti ruginya,” sebut Dahlan.


Kawasan Rempang-Galang yang status quo terdiri dari enam pulau yaitu Tonton, Nipah, Setoko, Rempang, Galang dan Galang baru. Selama kurun waktu tujuh tahun ada sekitar 68 investor yang mengajukan mau mengelola kawasan tersebut. Namun pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Salah satu investor yang besar yaitu PT Megah Elok Graha. Investor ini berniat untuk membangun kawasan wisata terpadu di kawasan Rempang-Galang. Saat ini, Pemko Batam tengah menunggu finalisasi revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang di dalamnya juga terdapat master plan FTZ. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar