Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 17 September 2010

3 Pejabat OB Diminta Dicopot

BATAM-Tiga pejabat Otorita Batam (OB) dalam fakta persidangan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan terpidana mantan Ketua OB Drs H Ismeth Abdullah yang dilaksanakan bulan Agustus lalu dinyatakan majelis hakim menerima aliran dana dari proyek damkar. Ketua OB Mustofa Widjaja diminta mencopot tiga pejabat tersebut.
Pejabat OB yang menerima aliran dana korupsi pengadaan Damkar OB tahun 2004-2005 itu adalah Deputi Administrasi dan Perencanaan OB Ir Moch Prijanto ME, mantan Kepala Biro Umum OB Ir Danial M Yunus yang kini menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Lahan OB serta mantan Pimpro Damkar tahun 2004 Indra Sakti. Prijanto menerima Rp45 juta, Daniel M Yunus Rp70 juta, sedangkan Indra Sakti Rp98 juta.

"Kita minta kepada Ketua OB Mustofa Widjaja untuk mencopot tiga pejabat tersebut. Ismeth yang tidak menikmati aliran dana saja divonis penjara 2 tahun, masa mereka yang menerima bisa terus enak-enak menjabat. Supaya ada efek jera bagi mereka dan bagi pejabat yang lain, maka sebaiknya mereka dicopot," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Kepri M Agus Fajri, Rabu (15/9) di Batam Centre.

Menurut Agus, tiga pejabat OB tersebut hingga saat ini memang tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan enam unit mobil damkar OB tahun 2004-2005 yang merugikan negara Rp5,463 miliar. Kendati demikian, OB sebagai institusi yang dalam platformnya ingin bekerja secara profesional dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus memberikan sanksi internal yang tegas kepada pejabat dan karyawannya yang menerima aliran dana hasil korupsi, seperti pencopotan atau sanski tegas lainnya.

"Majelis hakim jelas dan tegas mengatakan ketiganya menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan mobil damkar tersebut. Karena itu mereka harus diberi sanksi tegas, dalam hal ini pencopotan dari jabatan mereka," kata Agus Fajri.

Menanggapi statemen Ketua GNPK Kepri M Agus Fajri terkait dengan tiga pejabat OB tersebut, Kepala Biro Humas dan Pemasaran OB Ir Rustam Hutapea mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari terlalu jauh karena hal itu juga menyangkut masalah pribadi tiga pejabat yang dimaksud. Hanya saja menurut Rustam, OB secara kelembagaan berjalan dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

"Saya baru mendengar ada pernyataan seperti ini. Karena sangat mendadak saya tak bisa memberi komentar terlalu jauh. Tapi yang jelas OB selalu mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku," kata Rustam menandaskan.

Sebagaimana diketahui Mantan Ketua OB Ismeth Abdullah yang juga mantan Gubernur Kepri divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8) lalu. Ismeth terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan enam unit mobil damkar OB tahun 2004-2005 yang merugikan negara Rp5,463 miliar.

"Menyatakan Ismeth Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ismeth divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini juga lebih ringan setengah tahun dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap pimpro damkar OB tahun 2005 Nur Setiadjit. Kepala Bagian Rumah Tangga OB itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara pada 24 Juni 2010 lalu.

Vonis Ismeth lebih rendah dari tuntutan, sebab menurut majelis hakim, dari dua dakwaan JPU, yang terbukti adalah dakwaan subsidernya, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.

Ismeth dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena saat menjabat sebagai Ketua OB menunjuk langsung PT Satal Nusantara milik almarhum Hengky Samuel Daud untuk pengadaan empat unit mobil damkar merek Morita tipe ME-5 senilai Rp7,91 miliar tahun 2004, dan satu unit mobil damkar merek Morita tipe ME-5 dan satu unit mobil damkar tipe ladder truck senilai Rp11,99 miliar pada 2005.

Selain menyalahi aturan pengadaan barang dan ketentuan anggaran dengan menunjuk langsung PT Satal Nusantara, majelis hakim juga menyatakan harga keenam mobil tersebut tidak wajar. Sebab, harga hanya didasarkan pada penawaran PT Satal belaka, bukan didasarkan pada harga perkiraan sendiri yang dihitung ahli. Kerugian negara dalam pengadaan tahun 2004 sebesar Rp2,642 miliar dan tahun 2005 sebesar 2,820 miliar.

Majelis hakim tidak memerintahkan Ismeth mengembalikan kerugian negara tersebut. Alasannya, karena Ismeth tak ikut menikmati keuntungan. Kebocoran anggaran sebesar Rp5,463 miliar seluruhnya masuk ke PT Satal Nusantara yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Majelis hakim menyebut sejumlah pihak yang menerima uang dari Hengky, antara lain mantan anggota DPR dari PPP Sofyan Usman Rp504 juta, mantan pimpro damkar tahun 2004 Indra Sakti Rp98 juta, mantan Kabiro Umum OB Daniel M Yunus Rp70 juta, Deputi Administrasi dan Perencanaan OB M Prijanto Rp45 juta, dan Ujang Ujana Rp50 juta. (sm/ye)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar