Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 18 November 2015

Hari Ini 50 Ribu Buruh di Batam Demo, Hindari Rute Ini

Rabu, 18 November 2015 (Sumber: Batam Pos)

Demo buruh dari Mukakuning menuju kantor Wali Kota Batam di Batam Centre, Selasa (1/9/2015). Foto: cecep mulyana/batampos
Demo buruh dari Mukakuning menuju kantor Wali Kota Batam di Batam Centre, Selasa (1/9/2015). Demobesar-besaran akan kembali dilakukan tiga hari, mulai Rabu (18/11) hingga Jumat (20/11). Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Keputusan Pemerintah Kota Batam yang mengusulkan upah minimum kota (UMK) Batam 2016 berdasarkan PP 78/2015 sebesar sebesar Rp 2.994.111 dan mengabaikan UMK dan upah golongan atau sektoral berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam, memantik kemarahan buruh di Batam. 

Rabu (18/11) hari ini, ribuan buruh dari berbagai kawasan industri yang tergabung beberapa serikat pekerja dan serikat buruh yang terhimpun dalam aliansi SK-SB, menggelar unjuk rasa besar-besaran di beberapa titik. Khususnya di depan kantor Pemko Batam di Batam Centre dan di depan kantor Graha Kepri, juga di Batam Centre.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan aksi tersebut ke Poltabes Barelang yang diperoleh batampos.co.id, dengan nomor: KHUSUS/SP_SB/BTM/XI/2015, Komite Aksi Upah Buruh Kota Batam ini memberitahukan akan menggelar unjuk rasa tiga hari berturut-turut, yaki Rabu (18/11), Kamis (19/11), dan Jumat (20/11).

Tak hanya unjuk rasa tiga hari, buruh se-Batam juga mogok kerja di tiga hari tersebut.
Jumlah massa yang dikerahkan tak tanggung-tanggung, mencapai 50 ribu orang dan diperkirakan akan terus bertambah selama aksi berlangsung tiga hari.

Nah, terkait aksi tersebut, komite aksi ini juga sudah menetapkan rute aksi mereka, yakni:
1. Rute Kabil-Batam Centre
2. Rute Tanjunguncang-Batam Centre
3. Rute Sekupang-Batam Centre
4. Rute Batuampar-Batam Centre
5. Rute Mukakuning-Batam Centre

Buruh akan mulai bergerak dari masing-masing rute sekitar pukul 06.30 pagi ini.
Dalam aksi tersebut, ada dua tuntutan utama. Pertama, meminta Gubernur Kepri Agung Mulyana menetapkan UMK Batam 2016 berdasarkan kesekapatan Dewan Pengupahan Kota Batam yang besarnya Rp 2,8 juta serta mengesahkan UMK Sektoral atau Upah Golongan.

Upah golongan yang batal tersebut adalah UMK Golongan I (Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. UMK Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan III (Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903.

Kedua, menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam yang merupakan bagian dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (AP-AB) Kota Batam dalam Komite Aksi Upah Buruh Kota Batam ini mengatakan, buruh kembali turun karena para pengambil kebijakan akhir terkait upah ini akan membuat buruh sengsara.

“Kalau UMK Batam 2016 yang disepakati DPK tak dipakai, lalu diputuskan berdasarkan PP 78, maka upah sektoral otomatis batal. Ini merugikan buruh,” ujar Suprapto.

Ia juga mengatakan, jika gubernur menetapkan UMK Batam berdasarkan PP tersebut, sama saja sengaja membuat iklim perburuhan di Batam tidak kondusif.

Suprapto juga menegaskan, PP yang menjadi tameng para pengambil kebijakan itu selain bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga belum bisa dipakai untuk penetapan upah karena salah satu pasal mensyaratkan adanya peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja, sementara aturan itu belum terbit. (nur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar