batampos.co.id – Keputusan Pemerintah Kota Batam yang
mengusulkan upah minimum kota (UMK) Batam 2016 berdasarkan PP 78/2015
sebesar sebesar Rp 2.994.111 dan mengabaikan UMK dan upah golongan atau
sektoral berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam, memantik
kemarahan buruh di Batam.
Rabu (18/11) hari ini, ribuan buruh dari berbagai kawasan industri
yang tergabung beberapa serikat pekerja dan serikat buruh yang terhimpun
dalam aliansi SK-SB, menggelar unjuk rasa besar-besaran di beberapa
titik. Khususnya di depan kantor Pemko Batam di Batam Centre dan di
depan kantor Graha Kepri, juga di Batam Centre.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan aksi tersebut ke Poltabes Barelang yang diperoleh batampos.co.id,
dengan nomor: KHUSUS/SP_SB/BTM/XI/2015, Komite Aksi Upah Buruh Kota
Batam ini memberitahukan akan menggelar unjuk rasa tiga hari
berturut-turut, yaki Rabu (18/11), Kamis (19/11), dan Jumat (20/11).
Tak hanya unjuk rasa tiga hari, buruh se-Batam juga mogok kerja di tiga hari tersebut.
Jumlah massa yang dikerahkan tak tanggung-tanggung, mencapai 50 ribu
orang dan diperkirakan akan terus bertambah selama aksi berlangsung tiga
hari.
Nah, terkait aksi tersebut, komite aksi ini juga sudah menetapkan rute aksi mereka, yakni:
1. Rute Kabil-Batam Centre
2. Rute Tanjunguncang-Batam Centre
3. Rute Sekupang-Batam Centre
4. Rute Batuampar-Batam Centre
5. Rute Mukakuning-Batam Centre
2. Rute Tanjunguncang-Batam Centre
3. Rute Sekupang-Batam Centre
4. Rute Batuampar-Batam Centre
5. Rute Mukakuning-Batam Centre
Buruh akan mulai bergerak dari masing-masing rute sekitar pukul 06.30 pagi ini.
Dalam aksi tersebut, ada dua tuntutan utama. Pertama,
meminta Gubernur Kepri Agung Mulyana menetapkan UMK Batam 2016
berdasarkan kesekapatan Dewan Pengupahan Kota Batam yang besarnya Rp 2,8
juta serta mengesahkan UMK Sektoral atau Upah Golongan.
Upah golongan yang batal tersebut adalah UMK Golongan I (Galangan
Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya) sebesar Rp 3.532.522. UMK
Golongan II (Elektronik dan sejenisnya) Rp 3.345.127 dan UMK Golongan
III (Hotel dan sejenisnya) Rp 3.198.903.
Kedua, menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam yang merupakan bagian
dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (AP-AB) Kota Batam dalam
Komite Aksi Upah Buruh Kota Batam ini mengatakan, buruh kembali turun
karena para pengambil kebijakan akhir terkait upah ini akan membuat
buruh sengsara.
“Kalau UMK Batam 2016 yang disepakati DPK tak dipakai, lalu
diputuskan berdasarkan PP 78, maka upah sektoral otomatis batal. Ini
merugikan buruh,” ujar Suprapto.
Ia juga mengatakan, jika gubernur menetapkan UMK Batam berdasarkan PP
tersebut, sama saja sengaja membuat iklim perburuhan di Batam tidak
kondusif.
Suprapto juga menegaskan, PP yang menjadi tameng para pengambil
kebijakan itu selain bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, juga belum bisa dipakai untuk penetapan upah karena
salah satu pasal mensyaratkan adanya peraturan turunan berupa Peraturan
Menteri Tenaga Kerja, sementara aturan itu belum terbit. (nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar