Batam (Antara Kepri) - Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengusahaan Batam
bekerja sama dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai.
"Disiplin pegawai sudah diatur dalam PP No.53 tahun 2010. Sehingga hal ini mutlak dilakukan," kata Kepala Biro SDM BP Batam Asep Lili Holilulloh saat membuka acara di Gedung IT Center BP Batam, Selasa.
"Disiplin pegawai sudah diatur dalam PP No.53 tahun 2010. Sehingga hal ini mutlak dilakukan," kata Kepala Biro SDM BP Batam Asep Lili Holilulloh saat membuka acara di Gedung IT Center BP Batam, Selasa.
Dengan bimbingan teknis ini, kata dia, diharapkan akan bisa menyeragamkan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukum disiplin pegawai dari masing-masing unit kerja sesuai yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Hadir dalam Bimtek tersebut Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana, Nurhidayat, Direktur Pemanfaatan Aset Bhaskoro A Hadi, Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah Tato Wahju Hardianto, Kepala Biro Perencanaan Program dan Litbang Horman Pudinaung.
Peserta pelatihan tersebut adalah sejumlah pejabat eselon 3, 4 dan staf dari 23 unit kerja yang ada di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) diantaranya Asisten Sekretaris Bapek Andrayanti, Dedi Herdi, serta Dwi Wahyudi Budiman.
Materi yang disampaikan dalam bimtek tersebut meliputi Disiplin PNS Sesuai PP No.53 Tahun 2010, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS Sesuai PP No.45 Tahun 1990.
Selain itu, juga dilakukannya simulasi tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin kepada seluruh peserta.
"Tujuannya agar peraturan tersebut benar-benar bisa diterapkan oleh para pegawai BP Batam. Itu yang menjadi harapan kami," kata Lili.
BP Batam merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar