Selasa, 30 Juni 2015 (Sumber: Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam menolak pendirian pelabuhan ikan terpadu di Pulau
Setokok yang masuk wilayah kerja BP Batam karena tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
"Pelabuhan ikan, pelelangan ikan
tidak ada dalam RTRW KPBPB," kata Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana
Usaha BP Kawasan Batam Istono di Batam, Senin.
Menurut Istono,
dalam RTRW KPBPB, Pulau Setokok diperuntukkan untuk kawasan pariwisata
dan perumahan. Tidak ada untuk pelabuhan ikan.
BP Batam akan
mematuhi RTRW yang sudah dirancang bersama 15 kementerian, karena
wilayah kerja BP Batam termasuk strategis nasional.
Ia
menyarankan pemerintah kota untuk mencari pulau lain untuk dibangun
pelabuhan ikan, karena masih banyak pulau-pulau penyangga yang tidak
masuk dalam wilayah kerja KPBPB Batam
"Di Batam ada banyak pulau
yang bukan KPBPB, kenapa tidak di sana saja, kalau di KPBPB tidak bisa
karena tidak sesuai dengan RTRW," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia, akan lebih baik bila pelabuhan ikan didirikan di Kabupaten Natuna, agar lebih efisien.
"Daerah
perikanan di Natuna. Dari pada dibawa ke Batam jauh-jauh ikan mati.
Lebih baik bangun di Natuna, kemudian langsung diekspor ke Jepang, Korea
dan lain-lain itu, lebih dekat," kata Istono lagi.
Masih di
Kantor Pemkot Batam, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan
Kehutanan Kota Batam Suhartini mengatakan pihaknya masih berharap BP
Batam mengalokasikan lahan di Pulau Setokok untuk pendirian pelabuhan
ikan.
Menurut dia, ada banyak bangunan di daerah itu yang tidak
masuk RTRW, namun tetap dibangun. Sehingga tidak menjadi masalah jika
pelabuhan didirikan meski tidak ada dalam RTRW. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar