Selasa, 23 Juni 2015 (Sumber: Antara Kepri)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam menyatakan evaluasi
penerapan kawasan bebas Batam oleh pemerintah pusat yang melibatkan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan hingga kini belum menghasilkan
keputusan.
"Hingga kini masih berlangsung.
Belum ada keputusan (terkait penerapan skema enclave pada FTZ Batam)
yang kami terima," kata Kepala BP Batam Mustofa Widjaja saat mendampingi
Menko Maritim mengunjungi Pulau Nipa Batam, Senin.
Selain
BPKP kata dia, ada sejumlah lembaga lain yang jua dilibatkan dalam
pembahasan evaluasi FTZ Batam apakah akan menggunakan sistem enclave
atau tetap menyeluruh seperti saat ini.
BPKP,
kata Mustofa, dilibatkan pemerintah untuk melakukan penghitungan jika
ada kerugian negara atas penerapan FTZ sejak 2007 lalu.
"Hingga saat ini belum ada hasil yang kami terima dari evaluasi itu. Prosesnya masih terus dilakukan," kata dia.
Meski
belum menjelaskan isi evaluasi, sebelumnya Mustofa sempat memberikan
pernyataan bahwa dalam UU FTZ perlu direvisi, salah satunya mengenai
ketenagakerjaan dan kependudukan.
Wacana
evaluasi FTZ Batam bergulir setelah Kemenko Perekonomian mengakui
kawasan bebas Batam yang awalnya ditargetkan menjadi lokomotif
perekonomian nasional semakin tertinggal dan daya saingnya tak lagi
kompetitif.
Menko Ekonomi Sofyan Djalil
mengatakan bahwa pihaknya melibatkan banyak kementerian dalam evaluasi
tersebut di antaranya Kemenkeu dan Kemendag.
Sofyan
juga mengatakan, akan mengambil kendali FTZ yang selama ini diberikan
pada Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun untuk ditangani langsung dari
pusat. Kemenko mengisyaratkan DK akan dijabat Kemendag.
Dalam
perjalanannya, pemerintah sudah dua kali menggelar rapat terbatas untuk
menindaklanjuti langkah evaluasi, pertama di Batam dan kedua rapat di
Bintan yang digelar Kementerian Keuangan.
Namun bergilirnya pemberlakuan FTZ sistem enclave ditolak oleh Apindo Kepri karena dinilai akan mempersulit pengusaha.
"Apindo dengan tegas menolak FTZ enclave," kata Ketua Umum Apindo Kepri Cahya.
Sementara
Bea dan Cukai memastikan dasar kajian enclave FTZ oleh Kementerian
Keuangan mengacu pada perhitungan dampak insentif pajak yang selama ini
diberikan untuk Batam atas mulitiplier effect-nya terhadap struktur
ekonomi kawasan ini serta kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia.
Kepala
Seksi Bimbingan Kepatuhan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Emi
Ludiyanto mengungkapkan, meski masih sebatas di tatanan wacana dari
Kemenkeu, akar masalah munculnya usulan enclave berangkat dari potensi
pajak yang dibebaskan untuk Batam selama ini apakah sebanding dengan
dampak positifnya.
Kemenkeu mengkaji
perhitungan penerimaan pajak, bea masuk dan cukai yang dibebaskan untuk
Batam sejak 2007 untuk mengetahui sejauh mana keseimbangannya dengan
investasi yang masuk, jumlah tenaga kerja sampai efek berantai ke
struktur perekonomian.
"Akar masalahnya bukan
di pengawasan tapi potensi pajak yang dibebaskan apakah sebanding dengan
tenaga kerja yang diserap, investasi yang masuk dan seberapa jauh
multiplier effect-nya serta sebanding tidak dengan pendapatan negara.
Kalau tidak sebanding mendingan dipungut pajaknya, dan kembalikan ke
Batam untuk pembangunan," kata dia. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar