Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 18 Juni 2015

Ditpam BP Batam Data Ganti Rugi dan Sosialisasi Relokasi Rumah di Batu Batam

Kamis, 18 Juni 2015 (Sumber: Batam Today)

 
Satgas Terpadu melakukan pendataan ganti rugi dan sosialisasi relokasi rumah di Batu Batam, Baloi.

BATAM, BP Batam - Sebanyak 214 personel dari Tim Satgas Terpadu melakukan pendataan ganti rugi dan sosialisasi relokasi rumah di Batu Batam, Baloi,  Batam Kota, Selasa (16/6/2015).

Tim gabungan terdiri dari Direktorat Pengamanan BP Batam (Ditpam), Satpol PP, Kodim 0316 Batam, Polresta Barelang, Yon Marinir Infantri 10, Yon 134, Sub Denpom, SatBrimob Kepri, dan Kantor Camat setempat. Tim berkumpul dan bergerak dari Mako Ditpam, Baloi menuju lokasi Batu Batam.

Sarjono selaku Kepala seksi Pengamanan Lingkungan BP Batam dan koordinator lapangan menjelaskan prosedur pendataan. Tim tiba di lokasi pada pukul 08.30 langsung membentuk formasi pengamanan, kemudian tim berkoordinasi kepada ketua RT setempat dan tim langsung bergerak mendata dan menandakan rumah/kios.

"Tim terbagi menjadi dua kelompok dengan tugas masing-masing, kami juga memberikan surat himbauan pengambilan ganti rugi pada setiap rumah bermasalah yang berada di lokasi," kata Sarjono.

Hasil pendataan yang telah dilakukan terdiri dari 1 masjid, 1 gereja, 1 posyandu, 1 TPA, dan 112 rumah 9 bangunan kios sehingga total keseluruhan 125 unit bangunan.

Sarjono menghimbau kepada seluruh warga RT 6 Batu Batam untuk segera melakukan pendaftaran dan pengambilan ganti rugi di Kantor Mako Ditpam BP Batam, Jalan Jenderal Sudirman no. 7, Baloi. Pengambilan dapat dilakukan mulai pada tanggal 22 Juni hingga 31 Juli 2015.

"Pelaksanaan pendataan pembebasan alokasi lahan oleh tim berjalan dengan kondusif, masyarakat menerima rumah mereka di tandai karena menyalahi aturan daerah, bila masayarakat tidak segera maka prosedur penertiban akan langsung dilakukan tim terpadu," ucap Sarjono.

Ditpam selalu memberikan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada warga yang memiliki tempat tinggal di lokasi tersebut sehingga pelaksanaan pendataan berjalan tertib, aman, dan lancer sesuai rencana.

Adapun persiapan ganti rugi tersebut terdiri dari kavling sebanyak 80 unit di lokasi punggur, 1 unit kavling ukuran 6x10 ditambah uang paku sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dan atau uang pengganti tanpa kavling sejumlah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar