(sumber Batam Pos) 1 Desember 2011
Pemerintah Kota Batam akhirnya menyerah. Dinas Perhubungan dipastikan membatalkan donasi penumpang di pelabuhan laut dan bandara karena sulit menerapkannya.
Alasannya, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri, hingga saat ini pihaknya belum mendapat persetujuan dari kantor-kantor agen transportasi udara dan laut untuk menyertakan kutipan donasi dalam tiket penumpang.
Faktor lainnya adalah payung hukum yang tidak diatur secara tegas terkait pungutan tersebut.
“Ini kan bersifat sukarela jadi sulit diterapkan. Kecuali pungutannya masuk dalam pungutan retribusi,” ujar Zulhendri kepada Batam Pos di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (30/11).
Dengan demikian, kata dia, dipastikan target penerimaan daerah dari donasi ini tidak akan terealisasi tahun ini karena tidak bisa diterapkan di lapangan.
Padahal, Pemko Batam telah menargetkan akan menambah pundi-pundi PAD-nya sebesar Rp7 miliar per tahunnya jika donasi ini diterapkan sesuai kebijakan yang ada.
Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan pungutan donasi kepelabuhanan ini belum bisa diterapkan secara maksimal karena pihaknya belum mendapat persetujuan dari sejumlah pihak.
Ia mengaku kebijakan ini akan ditinjau kembali tahun depan seraya berharap dapat diterapkan untuk menambah pendapatan daerah.
Pemko sendiri sebenarnya telah menurunkan besaran tarif donasi dari keputusan Wali Kota Batam sebelumnya yakni untuk bandara Rp10 ribu per orang,
Sedangkan untuk penumpang yang berangkat ke luar Batam melalui pelabuhan domestik, dikenai pungutan Rp3 ribu. Penumpang yang berangkat melalui pelabuhan internasional dipungut 2 dolar Singapura.
Kebijakan pungutan donasi ini mulai diberlakukan per 1 Oktober lalu. Tapi hal ini ditentang keras oleh sejumlah pihak termasuk pengusaha, pelaku usaha pariwisata dan agen penerbangan maupun pelayaran. (spt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar