"Pengusaha sampai kini masih menunggu. Bagaimana pengusaha all out bila pemerintah belum memberikan kepastian. Sampai sekarang saja pengusaha belum diberi pengertian oleh pemerintah, apakah FTZ di BBK itu hanya insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNMB (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) saja atau Tata Niaga. Sebaiknya pemerintah jelaskan ke Pengusaha," ujar Ketua Kadin Batam Nada Fasa Soraya.
Sejauh ini, lanjut Nada, Pengusaha tidak diberi kepastian oleh pemerintah. Akibatnya, pengusaha berjuang sendiri-sendiri. Hal ini seharusnya segera diubah, dan semua pihak berjuang ke pemerintah pusat untuk menyuarakan PP 02 tahun 2009 segera direvisi.
"Batam FTZ menyeluruh, dampak yang paling besar itu dirasakan oleh Batam. Sudah seharusnya semua stakeholder di Batam berjuang ke pusat, gesa terus pemerintah pusat untuk segera mengubahnya. Kalau kita diam, tidak akan ada perubahan. Kalau perlu, kita perjuangkan ada pemerintahan khusus di Batam," ujar Nada.
Batam, lanjut Nada, merupakan satu-satunya kota di Dunia yang berhadapan lansung dengan Singapura dan Negeri Johor. "Apabila Batam tidak berkembang dengan baik, ini kan lucu. Batam punya peluang yang sangat besar untuk menjadi lokomotif perekonomian, tetapi disia-siakan begitu saja oleh pemerintah pusat. Karena itu, Batam harusnya memiliki pemerintah khusus. Jangan hanya status FTZ yang separoh-separoh, tidak ditangani oleh lintas sektoral, tetapi harus punya kekhususan, harus ada pemerintahan khusus," ujar Nada.
Nada mengapresiasi BP Kawasan Batam yang saat ini sudah semakin baik pelayanannya. Namun, belum direvisinya PP 02 tahun 2009 masih belum menjadikan Batam sebagai kawasan luar biasa menjanjikan untuk investasi. Karena sampai saat ini pengusaha masih kesulitan dalam arus lalu lintas barang.
"Intinya, kita butuh kebijakan yang cepat. Akankah FTZ ini hanya insentif PPN dan PPNBM atau tata niaga. Karena sekarang ini kondisi kita, hidup tidak, matipun tidak," ujar Nada.
Nada juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat atas pemberlakuan SNI dan wajib pengurusan BPOM di Batam.
Menurut Nada, pemberlakuan kedua hal tersebut sangat positif untuk melindungi masyarakat Indonesia. Namun, hendaknya BPOM maupun Kementrian Perdagangan menghadirkan lansung laboratorium baik untuk uji makanan maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) di Batam. Sehingga, barang-barang yang layak bisa masuk Batam, dan barang yang tidak layak tidak bisa masuk ke Batam.(pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar