Tribun Batam - Rabu, 30 November 2011
JAKARTA, TRIBUN - Kementerian Perdagangan mengungkapkan, mulai tanggal 17 November 2011 sampai 16 November 2014, tiap importasi barang impor terpal dari serat sintetik kecuali awning dan kerai matahari yang termasuk dalam HS Ex 6306.12.00.00, akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Halida
Miljani, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Kementerian
Perdagangan menyebutkan kepada wartawan dalam siaran persnya, Jakarta,
Rabu (30/11).
Aturan itu, menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor dimaksud.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certifcate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards), maka importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certifcate of Origin) terhadap barang impor yang berasal dari negara-negara selain negara berkembang sebagaimana tertera dalam PMK dimaksud.
Adapun rincian dari BMTP tersebut pada tahun pertama, yakni tanggal 17 November 2011-16 November 2012, produk tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 13.643 per kilogram. Sedangkan, pada tahun kedua, dari 17 November 2012 hingga 16 November 2013, produk akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 12.643 per kilogram. "Dan pada tahun III (17 November 2013-16 November 2014) sebesar Rp 11.643 per kilogram.
BP Batam Belum Tahu
Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengaku belum mengetahui terkait ketentuan baru tersebut. Dan ia pun belum mau memberikan komentar apakah peraturan ini diberlakukan atau tidak di Batam.
"Kalau di daerah FTZ saya rasa nggak. Tapi saya cek dulu ya. Besok (hari ini) ya," kata Djoko singkat. (tribunnews/tik)
Aturan itu, menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor dimaksud.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certifcate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards), maka importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certifcate of Origin) terhadap barang impor yang berasal dari negara-negara selain negara berkembang sebagaimana tertera dalam PMK dimaksud.
Adapun rincian dari BMTP tersebut pada tahun pertama, yakni tanggal 17 November 2011-16 November 2012, produk tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 13.643 per kilogram. Sedangkan, pada tahun kedua, dari 17 November 2012 hingga 16 November 2013, produk akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 12.643 per kilogram. "Dan pada tahun III (17 November 2013-16 November 2014) sebesar Rp 11.643 per kilogram.
BP Batam Belum Tahu
Direktur Humas dan PTSP BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengaku belum mengetahui terkait ketentuan baru tersebut. Dan ia pun belum mau memberikan komentar apakah peraturan ini diberlakukan atau tidak di Batam.
"Kalau di daerah FTZ saya rasa nggak. Tapi saya cek dulu ya. Besok (hari ini) ya," kata Djoko singkat. (tribunnews/tik)
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar