Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 16 Desember 2011

Banyak Perusahaan Penghasil Limbah B3 Tak Punya TPS

JODOH- Perusahan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Batam, masih banyak yang tidak memiliki tempat pengelolaan sementara (TPS). Akibatnya, proses pengolahan limbah B3 tersebut menjadi tidak sempurna.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo dalam acara sosialisasi pengelolaan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Planet, Jodoh, Kamis (15/12).
Sosialisasi ini melibatkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Mabes Polri, Polda Kepri dan jajaran Pemko Batam.
"Sosialisasi ini sebagai kesadaran dalam mengelola lingkungan. Dan sejak pemberlakuan UU No 32 tahun 2009 yang efektif pada tanggal 3 Oktober 2011, maka ke depan bila ada pelanggaran akan masuk ke penegakkan hukum. Tapi sebelumnya tentu dikasih peringatan-peringatan," kata Dendi.

Insyah Sirait, dari KLH mengatakan, ada tiga instrumen penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 tahun  2009. Yakni  administrasi meliputi  tiga hal pelanggaran,  yaitu melebihi baku mutu air limbah, melebihi baku mutu getaran, melebihi emisi. Pelanggaran administrasi  tidak langsung dilakukan  pidana.  Tapi apabila pelanggaran yang dilakukan diluar dari tiga hal tersebut, maka langsun di pidana.

Instrumen kedua adalah pelanggaran perdata, penyelesaian sengketa di pengadilan. Tentu dilakukan ganti rugi kerusakan lingkungan, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Sementara instrumen ketiga adalah pidana.

"Perlu diingat bahwa, dalam pelanggaran merusak lingkungan, maka yang bertanggung jawab penuh adalah direkturnya. Dan dalam penuntutannya, tidak ada pasal yang dijuntokan. Hal ini sesuai dengan pasal 106 UU No 32 tahun 2009," jelas Sirait.

Dikatakan, untuk pelanggaran pidana maka sesuai dengan UU No.32 tersebut maka hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp15 miliar.

Kombes Yudi, Dirreskrimsus Polda Kepri mengatakan, pada dasarnya polisi tidak akan bertindak, apabila tidak ada laporan dari masyarakat maupun pemberitaan-pemberitaan di media cetak. Oleh karena itu,pihak perusahaan diharapkan dapat menjalankan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku dengan tidak merusak lingkungan.

"Tolong kita sama-sama menjaga lingkungan ini dengan baik. Jangan merusak lingkungan, gara-gara pihak perusahaan hanya ingin untung. Dan kami tidak mau, ketika kasus pencemaran lingkungan justru diketahui setelah Mabes Polri turun ke daerah. Jadi tolong lakukan dengan baik," imbuh Kombes Yudi.

Kasubdit 2 Tipiter Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad khaidar mengatakan, sudah dua kali pihaknya melakukan penyelidikan perusahaan yang ada di Batam, terutama perusahaan shipyard yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3.

Kata dia, di Batam banyak limbah B3 dengan sengaja dibuang kemana-mana, baik dengan cara menimbun ke hutan, penimbunan untuk jalan, dan bahkan dibuang ke laut. Salah satunya, kasus penimbunan limbah B3 di Tembesi dan lokasinya tidak jauh dari pembangunan Dam Tembesi. Hal ini menurutnya akan sangat membahayakan manusia, ketika mengonsumsi air minum. Dan kualitas air tidak bagus, bila lokasi itu tidak dibersihkan.

"Kebanyakan orang tidak tahu, kalau limbah itu sengaja ditimbun untuk pembangunan jalan. Kami juga mendapatkan laporan dari LSM Lira maupun pemberitaan di media masa tentang penimbunan limbah B3 di Dam Tembesi. Ini membuat kualitas air tidak bagus, bila limbah itu tidak diangkat. Dan kasus itu kami kembalikan untuk ditangani pihak Bapedalda tapi Polri tetap membackup nya," jelas Khaidar.

Ironisnya lagi, di Batam ada sebanyak 79 perusahaan shipyard. Tapi hanya ada sekitar 15 perusahaan shipyard yang memiliki TPS limbah B3. Untuk itu, ke depan agar perusahan penghasil limbah B3 dapat memiliki TPS guna menjaga terjadinya kerusakan lingkungan.

Beri penghargaan
Dalam kesempatan itu, Pemko Batam memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan dan dua karyawan yang mendapatkan penghargaan terbaik. Di antaranya, untuk kategori industri elektronik penghargaan diberikan kepada PT Epson Batam. Kategori industri shipyard diberikan kepada PT Palma Progress Shipyard dan PT Britoil Offshore Indonesia. Kategori fabrikasi diberikan kepada PT Citra Tubindo Tbk. Kategori industri olea kimia dasar diberikan kepada PT Ecogreen Oleo Chemical. Untuk kategori pengumpul scrap diberikan kepada PT Desa Air Cargo Batam, PT Hok Seng Jaya Perkasa, PT BSSTECH, PT Duta Surya Makmur, PT Mitra Harindo.

Penghargaan juga diberikan kepada sopir pengangkut limbah B3 terbaik yakni Widoyo dan karyawan operasional limbah B3 terbaik diberikan kepada Samuel Herbeth. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar