"Hal ini memberikan keuntungan tersendiri untuk Pulau Batam sehingga mempermudah menarik para investor untuk menanamkan modalnya di pulau Batam ini. Selain itu tentunya dengan upaya, kerja keras dan peran serta Pemerintah Pusat, BP Batam, Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lembaga legislatif di daerah Provinsi Kepri serta seluruh masyarakat Batam yang telah mewujudkan semua itu bisa terjadi," ujar Mustofa dalam rilis yang diterima Haluan Kepri dari BP Batam, Kamis (29/12).
Rilis tersebut berkaitan dengan kunjungan anggota DPRD Provinsi Kepri ke Kantor BP Batam, Rabu (28/12) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka reses sejumlah anggota DPRD Kepri dari daerah pemilihan (dapil) Kota Batam serta juga sebagai acara silaturrahim dengan jajaran BP Batam. Dalam pertemuan itu, Mustofa memberikan penjelasan singkat mengenai perkembangan Pulau Batam yang telah ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan beberapa program yang akan dilaksanakan oleh BP Batam.
Dalam sesi diskusi, para anggota DPRD Kepri juga meminta penjelasan dan memberikan masukan kepada BP Batam, di antaranya mengenai pengelolaan lahan dan status Pulau Rempang dan Galang. Selain itu juga ada masalah pengaturan drainase di Kota Batam, pipa-pipa saluran air ATB, kebersihan dan fasilitas publik di Bandara Hang Nadim.
Para anggota dewan juga mengupas hal bentuk dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dengan pelaksanaan FTZ dan juga masalah pungli yang masih saja ada di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas pulau Batam. Selain itu para anggota DPRD Kepri juga meminta penjelasan tentang ketentuan UWTO lanjutan apabila sudah berpindah tangan.
Pada kesempatan itu, Mustofa juga menyampaikan bahwa BP Batam sudah mulai menggunakan pelayan perizinan investasi dengan sistem online atau elektronik. Sistem tersebut diharapkan pelayanan akan lebih cepat, transparan dan lebih mudah.
"Ke depan, BP Batam juga akan menyediakan sarana atau centre point berbasis teknologi informasi di sejumlah fasilitas publik untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang lebih tepat dan cepat," kata Mustofa.
Sementara, terkait dengan masalah ketentuan UWTO tersebut, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Daniel M Yunus, menjelaskan, perpanjangan UWTO bisa dilanjutkan dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait dan minimal diajukan dua tahun sebelum masa berlakunya UWTO habis.
"UWTO bisa diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun ke depan dan dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun, dengan total menjadi 80 tahun," ujarnya. (cw57)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar