Lahan di Pulau Rempang dan Galang hingga saat ini masih status quo. Wali Kota Batam
Ahmad Dahlan melarang pejabat, termasuk camat dan lurah setempat,
menandatangani atau mengesahkan transaksi penjualan lahan di dua
kawasan itu.
Ditegaskan Dahlan, jika ada camat atau lurah yang mengesahkan transaksi penjualan lahan di kawasan itu maka ia akan memprosesnya secara hukum.
Alasannya, karena hingga saat ini kawasan itu belum mendapat legitimasi pengelolaan yang sah dari pemerintah pusat.
“Silakan saja kalau pemilik lahan mau jual tanahnya ke orang lain. Tapi camat dan lurah dilarang mensahkan transaksi itu,” ujar Dahlan, belum lama ini.
Menurut dia, jika ada camat dan lurah mengesahkan transaksi jual beli tanah di Relang maka itu transaksi ilegal.
Dahlan juga mengungkapkan, Pulau Galang dan Galang Baru telah ditetapkan rencana tata ruangnya (RTRW) sebagai kawasan industri ringan, perumahan, dan pariwisata.
“Tapi kita tunggu pelimpahan dari pemerintah pusat dulu. Harapannya, status lahan itu disahkan untuk dikelola baik oleh Pemko Batam maupun BP Kawasan Batam,” katanya.
Untuk rencana pengembangan, Dahlan menyatakan pemerintah akan memprioritaskan lahan di Galang dan Galang Baru.
Sementara Pulau Rempang hingga saat ini masih bermasalah dengan status hutan wisata serta adanya MoU antara BP Kawasan dan pihak swasta dalam jangka panjang. “Hal ini terungkap dalam rapat pemerintah daerah dengan Badan Pertahanan Nasional pusat. Ternyata ada MoU antara swasta dan OB selama 80 tahun,” kata Dahlan.
Jadi menurut dia, mekanisme penyelesaian masalah yang ada di Pulau Rempang itu harus melalui DPR RI.
Ia mengaku pemerintah daerah dan BP Kawasan terus berupaya untuk meminta adanya keputusan final dari pemerintah pusat untuk pengelolaan lahan di dua pulau tersebut. (spt)
Ditegaskan Dahlan, jika ada camat atau lurah yang mengesahkan transaksi penjualan lahan di kawasan itu maka ia akan memprosesnya secara hukum.
Alasannya, karena hingga saat ini kawasan itu belum mendapat legitimasi pengelolaan yang sah dari pemerintah pusat.
“Silakan saja kalau pemilik lahan mau jual tanahnya ke orang lain. Tapi camat dan lurah dilarang mensahkan transaksi itu,” ujar Dahlan, belum lama ini.
Menurut dia, jika ada camat dan lurah mengesahkan transaksi jual beli tanah di Relang maka itu transaksi ilegal.
Dahlan juga mengungkapkan, Pulau Galang dan Galang Baru telah ditetapkan rencana tata ruangnya (RTRW) sebagai kawasan industri ringan, perumahan, dan pariwisata.
“Tapi kita tunggu pelimpahan dari pemerintah pusat dulu. Harapannya, status lahan itu disahkan untuk dikelola baik oleh Pemko Batam maupun BP Kawasan Batam,” katanya.
Untuk rencana pengembangan, Dahlan menyatakan pemerintah akan memprioritaskan lahan di Galang dan Galang Baru.
Sementara Pulau Rempang hingga saat ini masih bermasalah dengan status hutan wisata serta adanya MoU antara BP Kawasan dan pihak swasta dalam jangka panjang. “Hal ini terungkap dalam rapat pemerintah daerah dengan Badan Pertahanan Nasional pusat. Ternyata ada MoU antara swasta dan OB selama 80 tahun,” kata Dahlan.
Jadi menurut dia, mekanisme penyelesaian masalah yang ada di Pulau Rempang itu harus melalui DPR RI.
Ia mengaku pemerintah daerah dan BP Kawasan terus berupaya untuk meminta adanya keputusan final dari pemerintah pusat untuk pengelolaan lahan di dua pulau tersebut. (spt)
Seharusnya KEPRI bisa sangat maju bila ditangani oleh Pemimpin yang Amanah, mau bertindak taktis dan berkepentingan kemajuan ekonomi bagi warganya dengan tidak mengulur waktu dan mencari solusi untuk ketetapan peruntukan serta master plan pembangunan KEPI berjaya.. mudah-mudah Allah mempercepat kinerja para pemimpin KEPRI agar menjadi pemimpin yang adil.
BalasHapus