TIM, Liputan Batam
BATAM CENTRE- Diam-diam, pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri dan Mabes Polri dalam memproses kasus tindak pidana penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis slug oil di daerah Dam Tembesi. Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Mhd Jeffry Simanjuntak yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, pun sudah diperiksa oleh Bapedalda.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, terkait kasus limbah B3 di Dam Tembesi ini, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah memeriksa Jeffry Simanjuntak sebanyak dua kali. Untuk proses selanjutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Untuk penanganan kasus ini, masih dalam proses penyelidikan. Dan yang bersangkutan (Jeffry Simanjuntak) sudah dua kali diperiksa PPNS. Pihak Bapedalda juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri, Mabes Polri, dan KLH. Kasus ini adalah kasus tindak pidana," ujar Dendi ditemui di kantornya, Senin (5/12).
Kata Dendi, untuk proses cleining up akan segera dilakukan dan paling lambat akhir tahun ini sudah selesai dilakukan.
Sebelumnya, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Kepri, Ismail mendesak Kapolda Kepri, Brigjen Pol Raden BW segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dengan modus penumpukan limbah B3 jenis sluge oil di Dam Tembesi. Jika kasus ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini, sekaligus mengancam keberlangsungan kelestarian lingkungan.
Menurut Ismail, kasus penumpukan limbah B3 yang diduga melibatkan Mhd Jeffry Simanjuntak sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam, dan sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Laporan tersebut tertanggal 4 April 2011 dengan nomor laporan polisi: LP/32/IV/2011/Kepri dan ditandatangani oleh KA. Siaga II, AKP Ismet Rudianto.
"Sudah tujuh bulan lebih laporan kami tentang dugaan pelanggaran dilakukan penumpukan limbah B3 jenis sluge oil di Dam Tembesi ke Polda Kepri. Tapi sampai saat ini, tidak ada tindakan pihak Polda terhadap pelaku yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak. Ini ada apa," ujar Ismail kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (17/11) lalu.
Kata dia, baik data awal maupun lokasi penimbunan sudah jelas. Bahkan di lokasi tersebut, sudah terpasang garis polisi. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini pihak kepolisian justru berdiam diri dan terkesan ada sesuatu hal, sehingga polisi sengaja mendiamkannya.
Dari sisi pelanggaran, menurut Ismail, sudah jelas melanggar hukum yang berlaku bahwa pelaku dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap lingkungan. Tentu masalah ini harus diproses secara hukum hingga tuntas.
"Kami akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian Polda Kepri agar kasus dugaan tindak pidana ini segera di usut dan kami meminta oknum yang bersangkutan segera diadili secara hukum yang berlaku. Toh kalau Kapolda tetap tidak bereaksi, maka kami akan mengadu ke Mabes Polri untuk memproses kasus pidana ini," tegas Ismail.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar