Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 Desember 2011

Industri Batam Melambat

BATAM-Temuan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Agus Hermanto bahwa pelayanan birokrasi dan perizinan di kawasan FTZ BBK masih amburadul bukannya hanya isapan jempol. General Manager (GM) PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC), John Sulistiawan juga mengatakan bahwa birokrasi di Batam perlu direformasi. John memperkirakan trend industri di Batam tahun 2012 akan melambat.
Didik Yulianto
Liputan Batam
"Tahun 2012, kemungkinan sejumlah industri akan slow down. Mudah-mudahan tidak sampai mengurangi tenaga kerja, karena bisa menimbulkan lebih banyak pengangguran. Jadi, agak berat," kata John Sulistiawan di sela-sela acara silaturahmi yang digelar manajemen Batamindo dengan perwakilan perusahaan dan seluruh unsur pengamanan di Gedung CC Mukakuning, Selasa (20/12).

Menurut John hal yang bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi adalah dengan memperluas promosi serta pencarian investor baru. Sehingga, jika produksi sejumlah industri melambat, bisa diseimbangkan perusahaan baru. Memang, kata dia, saat ini sangat sulit mencari investor baru karena persaingan yang sangat ketat dengan beberapa negara lain seperti Malaysia, India, Cina, Vietnam, Singapura dan lainnya.

Untuk Malaysia saja, Batam sudah ketinggalan jauh. Dulunya, Malaysia belajar membuat kawasan industri ke Batam. Saat ini, fasilitas dan kemudahan di beberapa kawasan industri di negara tetangga tersebut sudah lebih bagus.

"Mereka melakukan reformasi birokrasi. Yang jelas, investor memang menginginkannya. Karena itu, pemerintah kita juga harus melakukan reformasi birokrasi. Harus ada pemangkasan-pemangkasan peraturan yang membuat lambatnya proses perizinan dan lainnya," paparnya.

"Dan ini sudah disampaikan dalam beberapa kali kesempatan baik kepada Walikota, Gubernur, Wakil Gubernur termasuk dengan Wakil Walikota Batam. Semoga, harapan kita ini bisa segera terealisasi. Sehingga lebih mudah bersaing denga negara lain yang memiliki kawasan industri yang sama dengan Batam," tambahnya lagi.

Diakuinya, tidak semua birokrasi yang sulit dan lama. Sebagian pengurusan birokrasi lainnya sudah cepat. "Tapi masih ada hal-hal lain yang masih butuh waktu lama. Itu jadi catatan yang kurang baik bagi calon investor kita," ungkapnya.

Saat ini, ada 76 perusahaan yang masih eksis beroperasi di kawasan Industri Batamindo Mukakuning. Sebanyak 72 perusahaan merupakan penanam modal asing (PMA) dan 4 PMDN dengan jumlah karyawan sekitar 65 ribu jiwa.

Pada saat acara itu, John Sulistiawan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya unsur pengamanan mulai dari sekuriti Batamindo, petugas kepolisian, TNI dan lainnya yang bertugas  saat terjadinya demo buruh beberapa waktu yang lalu.

"Kami tahu tugas anda sangat berat saat itu. Banyak ancaman baik lewat SMS yang anda terima. Namun semua bisa dilalui dengan baik. Terima kasih telah menjaga kepercayaan kenyamanan dan keamanan di sini," tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Agus Hermanto, yang menyatakan bahwa penerapan program Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) belum maksimal.

Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) mengeluarkan klarifikasi sehubungan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Agus Hermanto, yang menyatakan bahwa penerapan program Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam, Bintan dan Karimun belum maksimal. BP Batam menyatakan bahwa proses pengurusan perizinan di BP Batam cukup simple, cepat dan dilakukan secara elektronik.

"Proses pengurusan perizinan di BP Batam cukup cepat. Jika persyaratan lengkap, pengurusan perizinan bisa selesai empat hari. Investor dapat mengurus perizinan tanpa bertemu muka dengan staf BP Batam, sebab bisa dikirim melalui email, begitu juga izin yang dikeluarkan BP Batam juga bisa dikirim via email. Syaratnya tentu telah link atau email perusahaan itu telah terdata di BP Batam," kata Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu BP Batam, Dwi Joko Wiwoho, Selasa (21/12) melalui sambungan telepon.

Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Agus Hermanto yang diterbitkan media ini, edisi Selasa (20/12), penerapan FTZ belum berjalan maksimal. Hal itu didasari temuan rombongan Tim Komisi VI di lapangan serta informasi dari masyarakat.

Menurut Agus, masalah perizinan menjadi hal yang paling menonjol. Banyak pengusaha mengeluhkan amburadulnya pengurusan perizinan dan terkesan tidak dikelola dengan baik. Padahal, sebagai wilayah FTZ, harusnya perizinan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan.  "Kalau perizinan bagus, tentu potensi BBK bisa lebih maksimal lagi," ujar Agus, yang menjadi ketua rombongan saat Komisi VI DPR berkunjung ke Kepri, Senin (19/12).

Statemen Agus ini ditanggapi oleh Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu BP Batam, Dwi Joko Wiwoho. Menurut Joko proses pengurusan perizinan di BP Batam cukup simple, cepat dan dilakukan secara elektronik.

"Proses pengurusan perizinan di BP Batam cukup cepat. Jika persyaratan lengkap, pengurusan perizinan bisa selesai empat hari. Investor dapat mengurus perizinan tanpa bertemu muka dengan staf BP Batam, sebab bisa dikirim melalui email, begitu juga izin yang dikeluarkan BP Batam juga bisa dikirim via email. Syaratnya tentu telah link atau email perusahaan itu telah terdata di BP Batam," kata Joko.

Lampu kuning di bidang investasi properti di Batam tahun 2011 juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestate Indonesia (REI) Khusus Batam Djaja Roeslim sebagaimana berita yang diterbitkan koran ini, Senin (19/12) lalu. Menurut Jaya, begitu dia biasa disapa, penjualan properti di Batam selama tahun 2011 merosot dibandingkan tahun 2010.

Rata-rata kebutuhan rumah di Batam setiap tahun 15.000 unit, namun di tahun 2011 yang terealisasi hanya sekitar 10.000 unit saja. Kemerosotan bisnis properti tersebut di antaranya disebabkan masalah regulasi, seperti belum adanya kepastian status lahan.
Developer masih menunggu regulasi dari pemerintah, terutama masalah hutan lindung yang hingga kini belum selesai. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar