(sumber Haluan Kepri)
Rabu, 15 June 2011
Tuntaskan Alih Fungsi Hutan Lindung
SEI PANAS - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda mendesak Pemerintah Kota Batam membentuk tim dalam menyikapi tidak kunjung selesainya alih fungsi hutan lindung di beberapa kawasan di Batam. Dia pun mengingatkan, kalau persoalan ini berlarut-larut, maka percepatan pembangunan di Batam bisa terancam.
"Saat ini saja satu proses pembangunan di wilayah yang katanya masuk hutan lindung jadi terganggu. Masyarakat dan pengusaha tidak bisa berbuat apa-apa terhadap rumah dan tanahnya yang sudah dibeli mereka," ungkap Yunus kemarin.
Padahal menurut Yunus, masyarakat dan pengusaha mendapatkan lahan tersebut dari pemerintah. Tapi sayangnya, mereka yang tidak ada salah apa-apa, malah ditimpa ketidakadilan ini.
"Kasihan. Segenap elemen pemerintah di Kota Batam tidak boleh pangku tangan dengan kondisi ini," katanya.
Seperti diketahui, sebagian kawasan perumahan di Batam masuk dalam kategori hutan lindung, hutan wisata dan hutan konservasi. Jumlahnya pun diperkirakan terdapat ribuan rumah. Masyarakat membeli rumah mereka dengan susah payah, tapi sampai saat ini rumahnya tidak bernilai ekonomis.
Lebih jauh disampaikannya, dirinya secara pribadi akan mengusulkan kepada anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya untuk segera memanggil semua pihak yang terkait masalah rumah yang ada di hutan lindung ini. Dalam hearing nanti, dia akan menawarkan untuk membentuk tim menuntaskan kasus ini.
"Ini tidak boleh berlarut-larut. Sebab dampaknya sangat besar terhadap citra kepastian hukum di Batam. Apa jadinya Batam kalau terus menerus seperti itu," keluhnya.
Dalam kesempatan itu, Yunus pun meminta kemurahan hati pihak perbankan untuk mencairkan kredit rumah ke masyarakat yang ada di kawasan itu. Sebab, rumah masyarakat yang dijaminkan itu tidak mungkin akan dibawa lari.
"Eh, itu rumah kan dipondasi sama batu. Tak mungkinkan masyarakat bawa lari rumahnya. Sehingga sampai bank pun takut mencairkan kredit," katanya.
Dia juga mengharapkan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakatnya. Setidaknya BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memberikan jaminan keabsahan kawasan itu ke perbankan. Sehingga pihak perbankan bisa mencairkan kreditnya. (fur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar