Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 08 Juni 2011

8 Perusahaan Proyek Kampung Tua Diblack List

Tribun Batam - Selasa, 7 Juni 2011
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sebanyak delapan Commanditaire Vennontschap (CV) yang menangani pembangunan tugu Kampung Tua, sudah diblack list oleh Pemko Batam. Kedelapan CV tersebut tidak mampu menyelesaikan pembangunan tugu Kampung Tua hingga masa kontrak berakhir dan bahkan hingga masa perpanjangan.

"Kontraktor Kampung Tua sudah diblack list, termasuk juga kontraktor lain yang tidak becus akan kita black list," demikian ditegaskan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan pada presmian proyek fisik Hinterland di Belakang Padang, Selasa (07/06).

Lebih lanjut disampaikan Dahlan, bahwa CV yang telah diblack list oleh Pemko, tidak diperbolehkan melaksanakan proyek Pemko selama dua tahun berturut-turut. Baik kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun proyek-proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)."Yang diblack list ini diharamkan mengelola proyek pemerintah selama dua tahun kedepan," ujarnya mempertegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong merincikan kedelapan CV tersebut yakni, CV Cakra, CV Jaya Putra Belindo, CV Gelamik Indah Group, CV Eka Taruna dan CV Eka Jua, CV Hanessa, CV Mico dan Inggrid serta CV Sukma Mintra Sejati. Lebih lanjut dijelaskan, surat pernyataan black list dari Pemko Batam sudah dikirim ke Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).

Menurutnya meskipun surat pernyataan black list belum diumumkan, namun kedelapan CV tersebut secara otomatis ditolak oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ketika melakukan pendaftaran untuk mengikuti proses lelang di Pemko.
"Mereka secara otomatis ditolak oleh LPSE ketika ikut melakukan tender di Pemko," ujarnya.

Dari kedelapan CV yang dilakukan black list, pemko Batam dapat mengembalikan keuangan negara ke kas pemko Batam sebesar Rp.761.785.515 yang terdiri dari komponen denda sebesar Rp18 juta lebih, jaminan pelaksanaan sebesar Rp.104 juta lebih dan sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan sebesar Rp.638 juta lebih.

"Uang kita kembali ke kas negara dulu, nanti boleh dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk melanjutkan proyek yang ditinggalkan oleh CV tersebut," ujarnya. (bur)

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar