Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 06 Juni 2011

Pembangun Janda Berhias Langgar Kesepakatan

Diposting oleh admin pada 3 Juni, 2011
(sumber Tanjung Pinang Pos)
BATAM - Pembangunan Pulau Janda Berhias tetap berlanjut, walau sebelumnya sudah disepakati dihentikan. PT Batam Sentralindo mengabaikan janjinya di rapat dengar pendapat dengan Komisi III sebelumnya dan beralasan belum surat dari pemerintah, meminta pembangunan dihentikan. Kondisi ini menyebabkan Komisi III menilai Batam Sentralindo melanggar komitmen dan mereka akan bertindak.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Irwansyah, Kamis (2/6) menegaskan pelanggaran sudah dilakukan karena kesepakatan dilanggar. Di mana kesepakatan dicapai setelah Batam Sentralindo belum melengkapi persyaratan pembangunan.

“Aku baru tahu, mereka melanjutkan pembangunan. Mereka tidak berhak karena tidak memenuhi kewajibannya. Mereka harus ditindak,” tegas Irwansyah.

Dia juga menyampaikan, alasan Batam Sentralindo melanjutkan pembangunan karena belum ada surat penghentian pembangunan dari Pemko atau BP Batam, tidak tepat. Dia menegaskan, tak perlu surat, karena sudah disepakati dihentikan. Di mana Batam Sentralindo belum membayar UWTO, cut and fill serta tidak melengkapi persyaratan lainnya.

“Ini menunjukkan, komitmen PT Batam Sentralindo tidak bisa dipegang. Mereka sudah berjanji dirapat dengar pendapat, namun melanggar. Ini harus ditindak. Kita akan bahas di Komisi III,” cetusnya.

Sebelumnya, disepakati proyek pembangunan di Pulau Janda Berhias, sementara dihentikan. Reklamasi yang menggabungan beberapa pulau di gugusan Janda Berhias, termasuk Pulau Pulau Mengkudu juga dihentikan sampai Perda RTRW Batam disahkan.

Kewajiban perusahaan Batam Centralindo banyak yang belum dipenuhi. Di antaranya, UWTO untuk lahan yang akan direklamasi. Di mana selama ini, mereka baru membayar Rp150 juta untuk retribusi galian C di atas lahan 22 hektar. Sementara lahan yang direklamasi untuk tahap pertama pembangunan hingga luasnya menjadi 65 hektar, belum dibayar.

Di samping itu, terungkap juga jika PT Batam Centralindo baru memiliki surat izin pencadangan lahan. Untuk reklamasi, perusahaan berpusat di Jakarta itu juga baru mengantongi izin pencadangan. Manajer Teknik, PT Batam Centralindo, Taufiksyah, juga menyepakati menghentikan kegiatan di Pulau Janda Berhias.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar