Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 06 Juni 2011

Walikota Bisa Ajukan Pembebasan UWTO Lahan Sekolah

Jumat, 03 June 2011
(sumber Haluan Kepri)
BATAM CENTRE -- Pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas lahan-lahan sekolah di Batam bisa dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam jika ada pengajuan permohonan tertulis resmi dari Walikota Batam kepada Ketua BP Batam. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Publikasi BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (31/5).

Kata Djoko, pengajuan permohonan tersebut berlaku terhadap lahan sekolah yang memiliki status jelas. "Bisa saja bebas UWTO, tapi itu juga tergantung kebijakan Kepala BP Batam," kata dia.

Selain itu, pengajuan terhadap permohonan pembebasan lahan ini juga bisa dilakukan oleh developer atau pengembang. Namun juga tetap harus melampirkan rekomendasi dari Walikota Batam.

UWTO yang diberlakukan BP Batam, lanjut Djoko, disesuaikan dengan lokasi wilayah yang nilainya bervariasi. Seperti untuk kawasan Mukakuning, Sagulung dan sekitarnya nilainya Rp5.670 per meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun. Sedangkan untuk kawasan Batuaji, besar UWTO yang dibayarkan adalah Rp6.380 per meter persegi dengan jangka waktu 30 tahun.

Untuk diketahui, selama ini Pemerintah Kota Batam sering menyebutkan bahwa masih kurangnya sekolah, baik untuk tingkat SD, SMP maupun SMA karena ketiadaan alahan. Pejabat Pemko Batam pun sudah sering mengeluarkan pernyataan yang meminta BP Batam bisa membebaskan UWTO sewa lahan untuk sekolah. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar