Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 09 Juni 2016

PTSP BP dan Pemko Batam Digabung, Ternyata Satu Gedung Saja

Kamis, 9 Juni 2016 (Sumber: Batam Pos)


batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam kembali berselisih paham soal wacana penggabungan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kedua institusi ini juga saling mengklaim lebih baik dalam menjalankan dan mengelola layanan PTSP.

Wali Kota Batam yang juga anggota Dewan Kawasan (DK) Batam, Muhammad Rudi, mengatakan penggabungan PTSP bukan pada kewenangan perizinannya. Melainkan hanya sebatas gedung atau kantornya saja yang akan disatukan.

“Izin (tetap) masing-masing. Bukan orangnya atau izinnya yang dilebur, tapi tempatnya saja,” kata Rudi, Rabu (8/6/2016).

Sebelumnya, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam rapat DK Batam pekan lalu Ketua DK dan juga Menko Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk pelayanan yang memudahkan investor dan pengusaha di Batam.

“Tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan PTSP kepada pemerintah pusat karena PTSP pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan kepada BP Batam untuk melaksanakan PTSP dengan menempatkan staf dari BKPM, Kemenaker dan Kemenkumham di Direktorat PTSP- BP Batam. Kita hanya menunggu Pemko Batam untuk bergabung,” katanya.

Menurut Rudi, secara teknis, kantor PTSP baik milik Pemko Batam maupun BP Batam akan tetap menempati Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) di Batamcentre. Namun sejauh ini belum diputuskan, keduanya akan digabungkan di lantai berapa.

“Nanti setelah tempatnya sama, ada koordinator satu orang dari BKPM,” terang Rudi.
Menurut dia, peleburan PTSP Pemko dan BP Batam juga harus dikoordinasikan lebih dulu. Tak bisa serta merta langsung digabung.

Namun Rudi kembali menegaskan, penggabungan ini bukan merupakan pengalihan kewenangan perizinan dari Pemko Batam ke BP Batam atau sebaliknya. Untuk itu dia kembali mengoreksi pernyataan Kepala BP Batam yang menyebut tinggal menunggu Pemko Batam untuk bergabung dengan PTSP BP Batam.

“Jadi bukan BP Batam yang menunggu kami bergabung atau sebaliknya. Itu hasil rapat kemarin, rekamannya juga masih ada. Saya nggak tahu beliau ngomong apa, tapi saya sebagai DK yang membawahi dia, begitulah hasil rapatnya,” ucap dia.

Rudi mencontohkan, untuk perizinan investasi Pemko Batam juga masih berwenang mengeluarkan izin yang terkait. Misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sementara soal lokasi lahan akan diurus oleh BP Batam.

“Pendirian perusahaan, tiga jam selesai asal lengkap. Lahannya di mana, itu urusan BP Batam, harus siap transparan soal lahan,”  tegas Rudi.

Sementara itu, Asisten I Pemko Batam Syuzairi juga menegaskan PTSP antara Pemko dan BP Batam tak bisa digabung. Ini sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, menyangkut organisasi nomor 20 tahun 2008, kemudian Perpres 97 Tahun 2014 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan pemerintah kota dapat membentuk PTSP sendiri. Dan itu merupakan sarana dan tolok ukur dari pemerintah daerah yang domainnya sebagai pelayanan masyarakat.

“Setiap kabupaten/kota harus memiliki PTSP, agar bisa bersaing dengan kota lain bisa mendapat reward. Itu idealnya kenapa PTSP harus berada di Pemko,” katanya, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau, mengklaim sanggup menangani seluruh perizinan di Kota Batam. Bahkan, Gustian mengaku pihaknya bisa lebih transparan dalam perizinan.

“Seluruh perizinan alihkan ke Pemko saja, biar tak bingung. Saya jaminannya, kalau Pemko sanggup, karena semuanya sekarang lebih transparan,” kata Gustian.

Menurut dia, saat ini BPM-PTSP Pemko Batam sudah melakukan terobosan-terobosan. Selain transparansi melalui website, dari sisi pelayanan perizinan pun sudah dipercepat.

“Sudah lebih efektif. Kita sudah lakukan percepatan, penyederhanaan, dan lokasi perizinan. Ada beberapa izin yang dibuat paket. Namun kita tak bisa menjual paket ini karena tak adanya lahan,” ujar Gustian.

Karena itu, Gustian berharap agar BP Batam bisa transparan dalam membuka izin-izin apa saja. Hal itu tentunya lebih mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di Batam. Sebab, beberapa waktu lalu ada calon investor asal Cina yang ingin membangun sarana pendidikan. Namun karena Pemko Batam tidak punya kewenangan soal lahan, maka investor batal berinvestasi di Batam.

“Lahan tidak ada. mereka pindah ke daratan Riau. Ini karena apa? Karena kami tak punya data tentang lahan. Nah, kami minta kapan pak Kepala BP bertemu dengan pak Wali, agar ini selesai,” terang Gustian.

Dikatakannya, persoalan ini harus segera didudukan bersama. Sebab kalau ditunggu, akan banyak merugikan dunia investasi Batam karena banyaknya investor yang kabur.

“PTSP ini harus cepat. Ini BP menunggu Pemko, Pemko menunggu BP kan tak mungkin. Sedangkan otonomi daerah kewenangan kita adalah sesuai dengan Undang Undang Otonomi Daerah,” jelas Gustian.

Gustian mengklaim seluruh investasi merupakan kewenangan Pemko melalui BKPM pusat. Karena itu pihaknya tak mengarahkan keinginan berinvestasi investor Cina itu ke BP Batam.

“Karena kewenang investasi di kita. Karena tak ada lahan dan tempat makanya kita tak bisa menarik mereka berinvestasi di sini,” ujar Gustian.

Dilanjutkannya, BPM-PTSP tetap melanjutkan seluruh kewenangannya saat PTSP BP Batam bergabung. Yakni dengan melakukan transparansi di segala izin.

“Kalau Pemko punya 52 izin, kalau BP berapa? Ini yang harus dijelaskan dan transparan. Ayo gabung ke kita. Apalagi masalah perizinan masih saja terkendala contoh masalah reklamasi, cut n fill dan reklame. Itu dikeluarkan BP, padahal harusnya kita. Dan kenyataannya bukan Pemko yang mengeluarkan izin itu,” beber Gustian.

Menurut dia, Pemko Batam juga sedang menyiapkan sistem agar seluruh perizinan dilakukan secara online. Tahap awal, tahun 2016 dibuat untuk pendaftaran online. Blankonya sudah disiapkan di website BPM PTSP. Kemudahan lainnya yaitu untuk perpanjangan izin, kelengkapan dokumen yang tidak berubah datanya tidak perlu dilampirkan lagi. Cukup memakai dokumen lama yang sudah dilampirkan sebelumnya.

“Dengan terobosan-terobosan yang kita buat ini, angka penanaman modal dalam negeri (PMDN) naik 15,64 persen dari 6 persen,” klaim Gustian.

Sementara Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, menyebutkan saat ini sudah ada beberapa kesepakatan soal perizinan antara BP Batam dengan Pemko Batam. Salah satunya perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk investasi.

“Soal kerjasama PTSP sudah dibicarakan sebelum pertemuan Dewan Kawasan (DK), yakni saat Wali Kota datang ke BP Batam,” kata Andi, kemarin (8/6/2016).

Sementara izin Amdal dan IMB di luar kepentingan investasi, tetap diurus Pemko Batam. Misalnya Amdal dan IMB untuk kawasan permukiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar