batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan
Pemko Batam kembali berselisih paham soal wacana penggabungan sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kedua institusi ini juga saling
mengklaim lebih baik dalam menjalankan dan mengelola layanan PTSP.
Wali Kota Batam yang juga anggota Dewan Kawasan (DK) Batam, Muhammad
Rudi, mengatakan penggabungan PTSP bukan pada kewenangan perizinannya.
Melainkan hanya sebatas gedung atau kantornya saja yang akan disatukan.
“Izin (tetap) masing-masing. Bukan orangnya atau izinnya yang dilebur, tapi tempatnya saja,” kata Rudi, Rabu (8/6/2016).
Sebelumnya, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam
rapat DK Batam pekan lalu Ketua DK dan juga Menko Perekonomian Darmin
Nasution menekankan pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk
pelayanan yang memudahkan investor dan pengusaha di Batam.
“Tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan PTSP kepada pemerintah pusat
karena PTSP pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan kepada BP
Batam untuk melaksanakan PTSP dengan menempatkan staf dari BKPM,
Kemenaker dan Kemenkumham di Direktorat PTSP- BP Batam. Kita hanya
menunggu Pemko Batam untuk bergabung,” katanya.
Menurut Rudi, secara teknis, kantor PTSP baik milik Pemko Batam
maupun BP Batam akan tetap menempati Gedung Sumatera Promotion Centre
(SPC) di Batamcentre. Namun sejauh ini belum diputuskan, keduanya akan
digabungkan di lantai berapa.
“Nanti setelah tempatnya sama, ada koordinator satu orang dari BKPM,” terang Rudi.
Menurut dia, peleburan PTSP Pemko dan BP Batam juga harus dikoordinasikan lebih dulu. Tak bisa serta merta langsung digabung.
Namun Rudi kembali menegaskan, penggabungan ini bukan merupakan
pengalihan kewenangan perizinan dari Pemko Batam ke BP Batam atau
sebaliknya. Untuk itu dia kembali mengoreksi pernyataan Kepala BP Batam
yang menyebut tinggal menunggu Pemko Batam untuk bergabung dengan PTSP
BP Batam.
“Jadi bukan BP Batam yang menunggu kami bergabung atau sebaliknya.
Itu hasil rapat kemarin, rekamannya juga masih ada. Saya nggak tahu
beliau ngomong apa, tapi saya sebagai DK yang membawahi dia, begitulah
hasil rapatnya,” ucap dia.
Rudi mencontohkan, untuk perizinan investasi Pemko Batam juga masih
berwenang mengeluarkan izin yang terkait. Misalnya Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP). Sementara soal lokasi lahan akan diurus oleh BP
Batam.
“Pendirian perusahaan, tiga jam selesai asal lengkap. Lahannya di
mana, itu urusan BP Batam, harus siap transparan soal lahan,” tegas
Rudi.
Sementara itu, Asisten I Pemko Batam Syuzairi juga menegaskan PTSP
antara Pemko dan BP Batam tak bisa digabung. Ini sesuai Permendagri
Nomor 24 Tahun 2006, menyangkut organisasi nomor 20 tahun 2008, kemudian
Perpres 97 Tahun 2014 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 yang mengamanatkan pemerintah kota dapat membentuk PTSP sendiri.
Dan itu merupakan sarana dan tolok ukur dari pemerintah daerah yang
domainnya sebagai pelayanan masyarakat.
“Setiap kabupaten/kota harus memiliki PTSP, agar bisa bersaing dengan
kota lain bisa mendapat reward. Itu idealnya kenapa PTSP harus berada
di Pemko,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau, mengklaim sanggup menangani
seluruh perizinan di Kota Batam. Bahkan, Gustian mengaku pihaknya bisa
lebih transparan dalam perizinan.
“Seluruh perizinan alihkan ke Pemko saja, biar tak bingung. Saya
jaminannya, kalau Pemko sanggup, karena semuanya sekarang lebih
transparan,” kata Gustian.
Menurut dia, saat ini BPM-PTSP Pemko Batam sudah melakukan
terobosan-terobosan. Selain transparansi melalui website, dari sisi
pelayanan perizinan pun sudah dipercepat.
“Sudah lebih efektif. Kita sudah lakukan percepatan, penyederhanaan,
dan lokasi perizinan. Ada beberapa izin yang dibuat paket. Namun kita
tak bisa menjual paket ini karena tak adanya lahan,” ujar Gustian.
Karena itu, Gustian berharap agar BP Batam bisa transparan dalam
membuka izin-izin apa saja. Hal itu tentunya lebih mempermudah para
investor yang ingin berinvestasi di Batam. Sebab, beberapa waktu lalu
ada calon investor asal Cina yang ingin membangun sarana pendidikan.
Namun karena Pemko Batam tidak punya kewenangan soal lahan, maka
investor batal berinvestasi di Batam.
“Lahan tidak ada. mereka pindah ke daratan Riau. Ini karena apa?
Karena kami tak punya data tentang lahan. Nah, kami minta kapan pak
Kepala BP bertemu dengan pak Wali, agar ini selesai,” terang Gustian.
Dikatakannya, persoalan ini harus segera didudukan bersama. Sebab
kalau ditunggu, akan banyak merugikan dunia investasi Batam karena
banyaknya investor yang kabur.
“PTSP ini harus cepat. Ini BP menunggu Pemko, Pemko menunggu BP kan
tak mungkin. Sedangkan otonomi daerah kewenangan kita adalah sesuai
dengan Undang Undang Otonomi Daerah,” jelas Gustian.
Gustian mengklaim seluruh investasi merupakan kewenangan Pemko
melalui BKPM pusat. Karena itu pihaknya tak mengarahkan keinginan
berinvestasi investor Cina itu ke BP Batam.
“Karena kewenang investasi di kita. Karena tak ada lahan dan tempat
makanya kita tak bisa menarik mereka berinvestasi di sini,” ujar
Gustian.
Dilanjutkannya, BPM-PTSP tetap melanjutkan seluruh kewenangannya saat
PTSP BP Batam bergabung. Yakni dengan melakukan transparansi di segala
izin.
“Kalau Pemko punya 52 izin, kalau BP berapa? Ini yang harus
dijelaskan dan transparan. Ayo gabung ke kita. Apalagi masalah perizinan
masih saja terkendala contoh masalah reklamasi, cut n fill dan reklame.
Itu dikeluarkan BP, padahal harusnya kita. Dan kenyataannya bukan Pemko
yang mengeluarkan izin itu,” beber Gustian.
Menurut dia, Pemko Batam juga sedang menyiapkan sistem agar seluruh
perizinan dilakukan secara online. Tahap awal, tahun 2016 dibuat untuk
pendaftaran online. Blankonya sudah disiapkan di website BPM PTSP.
Kemudahan lainnya yaitu untuk perpanjangan izin, kelengkapan dokumen
yang tidak berubah datanya tidak perlu dilampirkan lagi. Cukup memakai
dokumen lama yang sudah dilampirkan sebelumnya.
“Dengan terobosan-terobosan yang kita buat ini, angka penanaman modal
dalam negeri (PMDN) naik 15,64 persen dari 6 persen,” klaim Gustian.
Sementara Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono,
menyebutkan saat ini sudah ada beberapa kesepakatan soal perizinan
antara BP Batam dengan Pemko Batam. Salah satunya perizinan Analisis
Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk
investasi.
“Soal kerjasama PTSP sudah dibicarakan sebelum pertemuan Dewan
Kawasan (DK), yakni saat Wali Kota datang ke BP Batam,” kata Andi,
kemarin (8/6/2016).
Sementara izin Amdal dan IMB di luar kepentingan investasi, tetap
diurus Pemko Batam. Misalnya Amdal dan IMB untuk kawasan permukiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar