batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan
Pemerintahan Kota (Pemko) Batam telah sepakat mengenai perizinan
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
untuk investasi.
“Soal kerjasama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dibicarakan
sebelum pertemuan Dewan Kawasan (DK), yakni saat Walikota datang ke BP
Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono,
kemarin (8/6).
Andi menjelaskan saat ini kedua belah pihak telah menyepakati bahwa
PTSP BP Batam akan mengelola permintaan izin IMB dan Amdal terkait
investasi yang ditugaskan oleh pejabat Pemko Batam.
“Bukan hanya sekedar menerima dokumen dan diproses di kantor Walikota
dan juga sepakat semua biaya terkait tetap masuk ke Pemko Batam,”
ujarnya.
Dalam hal ini, BP hanya melaporkan inisiatif kerjasama dengan Pemko
Batam. Namun laporan tim teknis kepada DK adalah seolah-olah manajer
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat akan ditempatkan di
BP Batam.
“Ini hanya improvisasi dari tim teknis tetapi bukan hal yang
dibicarakan antara saya dan walikota. Kata-kata bergabung itu kaitannya
hanya apa yang sudah pernah kami bicarakan yakni Amdal dan IMB,” jelas
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiepoetro.
Sedangkan IMB dan Amdal diluar dari urusan investasi, seperti untuk kawasan pemukiman tetap menjadi kewenangan Pemko Batam. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar