BATAM, klik –
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah
melakukan rapat Dewan Kawasan Batam di Kantor Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Kamis (02/06) malam.
Rapat DK Batam dipimpin oleh Menteri Koprdinator Bidang Perekonomian
dan dihadiri oleh seluruh anggota DK Batam yaitu, Menteri Dalam negeri,
Menteri Hukum dan Ham, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan ( diwakili
), Menteri ATR&BPN (diwakili), Panglima TNI (diwakili ), Kapolri
(diwakili), Gubernur Kepri (diwakili ), Wali Kota Batam dan Ketua DPRD
Provinsi Kepri. Dalam Pertemuan ini Kepala dan seluruh pimpinan BP Batam
juga hadir.
Rapat DK Batam ini adalah rapat yang pertama setelah pengangkatan
pimpinan BP Batam yang baru Hatanto pada tanggal 5 April 2016 lalu.
Rapat juga mendengar laporan dan rekomendasi tim teknis DK-Batam
(terdiri dari wakil semua anggota DK Batam termasuk wakil dari Wali Kota
Batam) yang menyampaikan agenda pertemuan ini untuk dibahas dan
diputuskan.
Dalam rekomendasi tim teknis pembahasan dan keputusan akan diambil
dalam 3 tahap, dan untuk tahap pertama adalah penyelesaian aset dan
pelaksanaan perizinan secara terintegrasi melalui PTSP serta
penyederhanaan pelayanan kegiatan ekspor dan impor.
Mengingat waktu rapat yang terbatas dan banyaknya agenda rapat yang
disampaikan, maka Ketua DK-Batam/Menko Perekonomian Darmin Nasution
menerima usul tim teknis yang mengusulkan untuk pada tahap pertama ini
fokus kepada dua tiga masalah yaitu perizinan dalam hal ini PTSP, dan
masalah aset yang diminta Pemko Batam dan pelayanan impor dan ekspor.
Darmin Nasution menyatakan bahwa penyelesaian kedua masalah pertama
tersebut penting untuk terciptanya sinergitas BP-Batam dengan Pemko
Batam. Oleh karena itu pembahasan mengenai hal ini cukup dalam oleh tim
teknis.
“Dewan Kawasan juga sangat menghargai langkah yang diambil BP Batam
sebelum rapat ini diadakan dan telah menjawab permintaan Pemko Batam
secara positif dan ini telah membantu tugas DK-Batam dalam menyelesaikan
masalah,” kata Darmin Nasution.
Adapun aset yang diminta setujui untuk dihibahkan adalah TPA Telaga
Punggur, Masjid Agung Batam Center, Masjid Baiturrahman Sekupang, Pasar
Induk Jodoh.
Atas permintaan Wali Kota Batam, dalam rapat juga telah lebih lanjut
disetujui hibah atas Kantor Wali Kota Batam dan Kantor DPRD Batam,
Masjid Agung Batam Center, TPA Telaga Punggur, Pasar Induk Jodoh, dengan
catatan semua aset tersebut tidak diperbolehkan untuk berubah bentuk
dan pemanfaatannya serta melalui proses persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk aset lainnya akan dikaji lebih lanjut oleh BP-Batam.
Kepala BP-Batam Hatanto Reksodipoeutro mengatakan, penyerahan aset
tersebut merupakan jawaban atas surat Pemko Batam pada tanggal 25 Mei
2016 dan dijawab oleh BP Batam pada tanggal 1 Juni 2016 sehari sebelum
keputusan DK Batam.
“Kami sangat hati-hati untuk memutuskannya, karena ini adalah untuk
kepentingan masyarakat dan harus sesuai peruntukkan, tidak boleh
berubah. Nanti tentunya akan ada perjanjian antara BP-Batam dengan Pemko
Batam,” kata Hatanto.
Di sisi lain, hal penting lainnya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu
( PTSP ), di mana Menko Perekonomian Darmin Nasution menekankan
pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk memudahkan pelayanan bagi
para investor dan pengusaha di Batam. Darmin Nasution sangat mendukung
upaya BP-Batam untuk melaksanakan layanan Izin Investasi 3 Jam ( I23J)
dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK).
Kedua upaya ini sebenarnya sudah dilakukan oleh BKPM dan menurut
Menko Perekonomian Darmin Nasution, seharusnya bisa lebih baik lagi
dilakukan di Batam. Sehingga Pemprov dan Pemko diminta untuk mendukung
kedua program tersebut.
“Sudah saatnya BP Batam dan Pemko Batam bahu membahu bersinergi membangun perekonomian Batam bersama sama,” kata Darmin.
Darmib juga menyinggung tentang pembentukan KEK yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Namun perlu kita persiapkan dengan baik agar tidak membingungkan
para pelaku uasaha. Kita perlu mendengar dari semua pihak
masukan-masukan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan,” imbuh Darmin
Nasution.
Sementara itu, Hatanto menegaskan tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan PTSP kepada Pemerintah Pusat.
“Saya kira itu berita yang keliru,” ucap Hatanto meluruskan.
Justru lanjut Hatanto, Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan
kepada BP Batam untuk melaksanakan PTSP dengan menempatkan staff dari
BKPM, Kemenaker dan Kemenkumham di Direktorat PTSP- BP Batam.
“Kita hanya menunggu Pemko Batam untuk bergabung,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar