Metrobatam,com, Batam – Badan Pengusahaan (BP)
Kawasan Batam menegaskan tidak pernah mengelurkan izin cut and fill
(pemotongan-red) Bukit Baloi Kolam di pertigaan Jalan Simpang Jam.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill di Simpang Jam
untuk penimbunan reklamasi,” tegas Afthar Fallahziz, selaku Kepala
Bagian Humas BP Batam kepada Metrobatam.com, Senin (13/6).
Guna menghentikan proses reklamasi tersebut, BP Batam telah mengirim
dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan
Lingkungan HIdup) kepada Pemko Batam untuk disetujui. Namun hingga saat
ini belum juga ditandatangi oleh Walikota Batam.
“Kami sudah memberikan document UKL-UPL kepada Pemko Batam, tapi
mereka tidak mau menandatangani document tersebut. Kami tidak tau apa
alasan mereka,” ungkap Lala panggilan akrab Afthar Fallahziz.
Jika document tersebut disetujui oleh walikota, maka BP Batam punya
dasar untuk menghentikan proses reklamasi. “Kalau itu di tandatangani
reklamasi berhenti dan kami bakalan memberhentikan cut and fill,”
tuturnya.
Sementara itu, ketika Metrobatam,com mengkonfirmasikan kepada Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapelda) Kota Batam, yang juga
sekaligus Sekretaris Tim 9 Reklamasi mengenai alasan belum ditanda
tanganinya dokumen UKL-UPL dan tentang reklamasi, Dendi Purnomo tidak
berada dikantor. Ketika dihubungi via ponselnya juga tidak menjawab.
(mb/Parlin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar