|
BATAM, BP Batam -
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam telah
melakukan rapat pada Kamis, 2 Juni 2016 lalu. Rapat DK Batam itu
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh
seluruh anggota DK Batam, diantaranya Menteri Dalam negeri, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan (diwakili), Menteri
ATR & BPN (diwakili), Panglima TNI (diwakili), Kapolri (diwakili),
Gubernur Kepri (diwakili), Wali Kota Batam, dan Ketua DPRD Kepri.
Dalam pertemuan itu, Kepala dan seluruh pimpinan BP Batam juga hadir. Rapat DK Batam ini adalah rapat perdana setelah pengangkatan pimpinan BP Batam tanggal 5 April 2016 yang lalu.
Rapat juga mendengar laporan dan rekomendasi Tim Teknis DK-Batam (terdiri dari wakil semua anggota DK Batam termasuk wakil dari Wali Kota Batam) yang menyampaikan agenda pertemuan untuk dibahas dan diputuskan.
Dalam rekomendasi Tim Teknis, pembahasan dan keputusan akan diambil dalam 3 tahap. Untuk tahap pertama adalah penyelesaian aset dan pelaksanaan perizinan secara terintegrasi melalui PTSP serta penyederhanaan pelayanan kegiatan ekspor dan impor.
Mengingat waktu rapat yang terbatas, maka Ketua DK-Batam yang merupakan Menko Perekonomian, menerima usul Tim Teknis, untuk pada tahap pertama fokus pada tiga masalah, yakni perizinan dalam hal ini PTSP, aset yang diminta Pemko Batam dan pelayanan impor dan ekspor.
Ketua DK-Batam Darmin Nasution menyatakan, penyelesaian dua masalah pertama tersebut penting untuk terciptanya sinergitas BP-Batam dengan Pemko Batam, sehingga pembahasan mengenai hal ini cukup oleh tim teknis.
"Dewan Kawasan juga sangat menghargai langkah yang diambil BP-Batam sebelum rapat ini diadakan karena telah menjawab permintaan Pemko Batam secara positip. Dan ini telah membantu tugas DK-Batam dalam menyelesaikan masalah," kata Darmin Nasution.
Adapun Aset yang diminta setuju dihibahkan adalah TPA Telaga Punggur, Mesjid Agung Batam Center, Masjid Baiturrahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh.
Atas permintaan Walikota Batam dalam rapat, juga telah lebih lanjut disetujui hibah atas Kantor Walikota Batam dan Kantor DPRD Batam dengan catatan semua aset tersebut tidak diperbolehkan untuk berubah bentuk dan pemanfaatannya serta melalui proses persetujuan Menteri Keuangan.
"Untuk aset lainnya akan dikaji lebih lanjut oleh BP-Batam," ujar Darmin.
Kepala BP-Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan jawaban atas surat Pemko Batam pada tanggal 25 Mei 2016 dan dijawab oleh BP Batam pada tanggal 1 Juni 2016 sehari sebelum keputusan DK Batam.
"Kami sangat hati-hati untuk memutuskannya, karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat dan harus sesuai peruntukan, tidak boleh berubah. Nanti tentunya akan ada perjanjian antara BP-Batam dengan Pemko Batam," ujar Hatanto.
Hal penting lainnya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menekankan pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk pelayanan yang memudahkan bagi para investor dan pengusaha di Batam.
Darmin Nasution sangat mendukung upaya BP-Batam untuk melaksanakan “Layanan Ijin Investasi 3 Jam (I23J)” dan “Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK)”. Kedua upaya ini sebenarnya sudah dilakukan oleh BKPM.
"Seharusnya bisa lebih baik lagi dilakukan di Batam” kata Darmin lagi.
Sehingga diminta agar Pemprov dan Pemko untuk mendukung kedua program tersebut. Sudah saatnya BP Batam dan Pemko Batam bahu membahu bersinergi membangun perekonomian Batam bersama sama.
Sementara Kapala BP-Batam Hatanto melanjutkan, tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan PTSP kepada Pemerintah Pusat, saya kira itu berita yang keliru, justru PTSP Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan kepada BP Batam untuk melaksanakan PTSP dengan menempatkan staff dari BKPM, Kemenaker dan Kemenkumham di Direktorat PTSP-BP Batam.
"Kita hanya menunggu Pemko Batam untuk bergabung," tambah Hatanto.
Ketua DK Batam juga menyinggung pembentukan KEK yang akan dilakukan dalam waktu dekat, namun perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak membingungkan para pelaku usaha. "Kita perlu mendengar dari semua pihak, masukan-masukan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan," kata Darmin Nasution.
Dalam pertemuan itu, Kepala dan seluruh pimpinan BP Batam juga hadir. Rapat DK Batam ini adalah rapat perdana setelah pengangkatan pimpinan BP Batam tanggal 5 April 2016 yang lalu.
Rapat juga mendengar laporan dan rekomendasi Tim Teknis DK-Batam (terdiri dari wakil semua anggota DK Batam termasuk wakil dari Wali Kota Batam) yang menyampaikan agenda pertemuan untuk dibahas dan diputuskan.
Dalam rekomendasi Tim Teknis, pembahasan dan keputusan akan diambil dalam 3 tahap. Untuk tahap pertama adalah penyelesaian aset dan pelaksanaan perizinan secara terintegrasi melalui PTSP serta penyederhanaan pelayanan kegiatan ekspor dan impor.
Mengingat waktu rapat yang terbatas, maka Ketua DK-Batam yang merupakan Menko Perekonomian, menerima usul Tim Teknis, untuk pada tahap pertama fokus pada tiga masalah, yakni perizinan dalam hal ini PTSP, aset yang diminta Pemko Batam dan pelayanan impor dan ekspor.
Ketua DK-Batam Darmin Nasution menyatakan, penyelesaian dua masalah pertama tersebut penting untuk terciptanya sinergitas BP-Batam dengan Pemko Batam, sehingga pembahasan mengenai hal ini cukup oleh tim teknis.
"Dewan Kawasan juga sangat menghargai langkah yang diambil BP-Batam sebelum rapat ini diadakan karena telah menjawab permintaan Pemko Batam secara positip. Dan ini telah membantu tugas DK-Batam dalam menyelesaikan masalah," kata Darmin Nasution.
Adapun Aset yang diminta setuju dihibahkan adalah TPA Telaga Punggur, Mesjid Agung Batam Center, Masjid Baiturrahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh.
Atas permintaan Walikota Batam dalam rapat, juga telah lebih lanjut disetujui hibah atas Kantor Walikota Batam dan Kantor DPRD Batam dengan catatan semua aset tersebut tidak diperbolehkan untuk berubah bentuk dan pemanfaatannya serta melalui proses persetujuan Menteri Keuangan.
"Untuk aset lainnya akan dikaji lebih lanjut oleh BP-Batam," ujar Darmin.
Kepala BP-Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan jawaban atas surat Pemko Batam pada tanggal 25 Mei 2016 dan dijawab oleh BP Batam pada tanggal 1 Juni 2016 sehari sebelum keputusan DK Batam.
"Kami sangat hati-hati untuk memutuskannya, karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat dan harus sesuai peruntukan, tidak boleh berubah. Nanti tentunya akan ada perjanjian antara BP-Batam dengan Pemko Batam," ujar Hatanto.
Hal penting lainnya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menekankan pentingnya PTSP yang efektif dan efisien untuk pelayanan yang memudahkan bagi para investor dan pengusaha di Batam.
Darmin Nasution sangat mendukung upaya BP-Batam untuk melaksanakan “Layanan Ijin Investasi 3 Jam (I23J)” dan “Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK)”. Kedua upaya ini sebenarnya sudah dilakukan oleh BKPM.
"Seharusnya bisa lebih baik lagi dilakukan di Batam” kata Darmin lagi.
Sehingga diminta agar Pemprov dan Pemko untuk mendukung kedua program tersebut. Sudah saatnya BP Batam dan Pemko Batam bahu membahu bersinergi membangun perekonomian Batam bersama sama.
Sementara Kapala BP-Batam Hatanto melanjutkan, tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan PTSP kepada Pemerintah Pusat, saya kira itu berita yang keliru, justru PTSP Pemerintah Pusat telah melimpahkan kewenangan kepada BP Batam untuk melaksanakan PTSP dengan menempatkan staff dari BKPM, Kemenaker dan Kemenkumham di Direktorat PTSP-BP Batam.
"Kita hanya menunggu Pemko Batam untuk bergabung," tambah Hatanto.
Ketua DK Batam juga menyinggung pembentukan KEK yang akan dilakukan dalam waktu dekat, namun perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak membingungkan para pelaku usaha. "Kita perlu mendengar dari semua pihak, masukan-masukan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan," kata Darmin Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar