Warga mengantre untuk mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Gustami mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan pelayanan izin tiga jam.
Terobosan yang sudah lebih dulu dilakukan di BKPM Pusat tersebut, akan diadopsi BP Batam selambatnya akhir Juli nanti.
"Kita selesaikan dulu semuanya sampai Juli ini, baru kita luncurkan
izin investasi tiga jam ini. Tapi ingat, izin tiga jam ini tidak berarti
untuk semua jenis layanan pengajuan perizinan," ucap Gusmardi usai menemui anggota DPD dan Kadin Kepri di marketing centre BP Batam, Jumat (17/6/2016).
Menurut dia, izin tiga jam tersebut pelaksanaannya baru untuk delapan
jenis izin saja, diantaranya izin prinsip, izin angka pengenal import,
baik umum maupun produsen. Lalu dua jenis izin tenaga kerja, NPWP, dan
NIK.
"Itu yang harus bisa selesai tiga jam, karena delapan jenis izin ini
nyawanya orang berinvestasi. Kalau sudah bisa jalan, baru dilanjutkan
dengan kemudahan konstruksi. Contohnya, ketika saya sudah mengantongi
delapan izin ini, terus jalan ke kawasan industri dan menemukan lahan
yang ingin saya bangun untuk industri, sudah bisa langsung," tutur dia.
Namun demikian ia mengatakan bukan berarti izin lain, seperti IMB dan
izin lingkungan tidak diperlukan. Melainkan dapat diurus secara
paralel.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar