batampos.co.id – Mengurus dokumen Izin Peralihan Hak
(IPH) menjadi lebih mudah untuk kedepannya. Walaupun prosesnya saat ini
masih tersendat-sendat, namun Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan
terobosan baru. Setiap faktur IPH yang sudah selesai akan langsung
dikirimkan ke email dan diberitahukan juga lewat SMS gateway.
“Kami sudah melakukannya sejak 1 April lalu. Dengan terobosan ini,
maka kami meyakini pengurusan dokumen IPH dan lainnya akan semakin
cepat,” kata Kepala Bidang Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam,
Siswanto, Sabtu (8/4).
Setelah faktur IPH selesai, maka akan langsung terkirim ke email si
pemohon IPH. Dengan begitu, maka si pemohon bisa langsung mencetak
faktur IPH dari kantornya.”Jadi tidak perlu lagi harus datang ke PTSP
untuk mengambil faktur,” jelasnya.
Persoalan IPH memang menjadi keluhan utama dari masyarakat Batam.
Birokrasi yang rumit, sistem yang belum tertata rapi dan pengurusan yang
memakan waktu lama membuat banyak pengembang dan masyarakat tidak bisa
melakukan transaksi jual beli properti.
“Makanya kami selalu berupaya melakukan pembenahan. Kami tidak alergi
kritik. Karena tujuan kami adalah membangun sistem perizinan online
yang mampu melayani masyarakat semaksimal mungkin,” jelasnya.
Untuk masalah IPH yang tersendat-sendat, Siswanto berjanji akan terus
berupaya untuk membenahinya. Ia juga meminta agar masyarakat yang
merasa belum mendapatkan IPH-nya untuk segera datang ke PTSP.
“Ada ratusan IPH yang sudah siap, namun belum diambil,” pungkasnya.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar