Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 20 April 2017

25 April, Revisi Tarif Pelabuhan Terbit

Kamis, 20 April 2017 (Sumber: Batam Pos)

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengeluarkan revisi dari Peraturan Kepala (Perka) Nomor 17 Tahun 2016 pada 25 April mendatang. Revisi ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Berlaku efektif pada 25 April mendatang. Pada revisi Perka nanti, akan merubah tarif labuh tambat di Batam,” kata Staff Ahli Deputi III, Nasrul Amri Latif di Kantor BP Batam, Selasa (18/4).

Pada PP Nomor 15 Tahun 2016, jasa labuh tambat untuk kapal kelas utama adalah Rp 1.518 per GT per kunjungan. Sedangkan untuk tarif kapal kelas I adalah Rp 1.452 per GT per kunjungan.”Kami akan merumuskannya dalam satu minggu tentunya dengan berkoordinasi dengan pengusaha di pelabuhan,” tambah Nasrul.

Ada sejumlah ketentuan yang akan dibahas lebih lanjut lagi. Contohnya untuk kapal-kapal yang bernaung di pelabuhan rakyat (Pelra) maka akan biaya minimumnya akan diturunkan dan dilepaskan dari konsep Host to Host (H2H).

“Namun akan kami definisikan lagi jenis kapalnya. Jikalau ada kapal yang punya GT terlalu besar maka bisa dikategorikan sebagai kapal pelabuhan nasional (Pelnas),” jelasnya.

Sedangkan untuk H2H sendiri, nilainya turun dari 125 persen menjadi 120 persen. Deposit ini mengacu pada konsep H2H di Pelabuhan kabil dan akan diberlakukan di sembilan pelabuhan utama di Batam, seperti di Pelabuhan Batuampar.

Untuk H2H di pelabuhan lainnya, khususnya terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang dimiliki oleh kebanyakan perusahaan shipyard, Nasrul menjelaskan BP Batam akan melakukan rapat perumusan tarif bersama dengan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang kemaritiman.”Tarif untuk tambat tetap ada karena tetap berada diatas air. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut lagi,” imbuhnya.

BP Batam juga akan mempersiapkan loket khusus untuk pengurusan dokumen milik pengusaha pelayaran, namun perihal ini juga masih harus melalui formulasi dengan pengusaha pelayaran.
Dan untuk pengusaha pelayaran yang memiliki tunggakan kepada BP Batam, maka instansi pengelola investasi ini menerapkan kebijakan baru.

“Mereka harus membayar 40 persen sebagai uang muka. Dan kemudian sisanya diselesaikan dalam enam bulan. Jika tidak sanksi yang akan kami berikan adalah kapalnya tidak bisa keluar,” tambahnya.
BP Batam juga akan melakukan upaya sinkronisasi organisasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lalu bagaimana dengan tanggapan pengusaha pelayaran. Ketua Harian DPC Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Suparno mengungkapkan pihaknya akan menunggu realisasi revisi Perka dalam seminggu ini.

“BP Batam sudah setuju untuk merevisi Perka Nomor 17 Tahun 2016. Kita akan lihat realisasinya dalam seminggu ini,” ujarnya.

Makanya pihaknya akan menunggu dengan sabar realisasi revisi Perka tersebut.”Kita akan tunggu revisi aturan tersebut,” jelasnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar