batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan
mengeluarkan revisi dari Peraturan Kepala (Perka) Nomor 17 Tahun 2016
pada 25 April mendatang. Revisi ini akan mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP) yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan (Kemenhub).
“Berlaku efektif pada 25 April mendatang. Pada revisi Perka nanti,
akan merubah tarif labuh tambat di Batam,” kata Staff Ahli Deputi III,
Nasrul Amri Latif di Kantor BP Batam, Selasa (18/4).
Pada PP Nomor 15 Tahun 2016, jasa labuh tambat untuk kapal kelas
utama adalah Rp 1.518 per GT per kunjungan. Sedangkan untuk tarif kapal
kelas I adalah Rp 1.452 per GT per kunjungan.”Kami akan merumuskannya
dalam satu minggu tentunya dengan berkoordinasi dengan pengusaha di
pelabuhan,” tambah Nasrul.
Ada sejumlah ketentuan yang akan dibahas lebih lanjut lagi. Contohnya
untuk kapal-kapal yang bernaung di pelabuhan rakyat (Pelra) maka akan
biaya minimumnya akan diturunkan dan dilepaskan dari konsep Host to Host
(H2H).
“Namun akan kami definisikan lagi jenis kapalnya. Jikalau ada kapal
yang punya GT terlalu besar maka bisa dikategorikan sebagai kapal
pelabuhan nasional (Pelnas),” jelasnya.
Sedangkan untuk H2H sendiri, nilainya turun dari 125 persen menjadi
120 persen. Deposit ini mengacu pada konsep H2H di Pelabuhan kabil dan
akan diberlakukan di sembilan pelabuhan utama di Batam, seperti di
Pelabuhan Batuampar.
Untuk H2H di pelabuhan lainnya, khususnya terminal untuk kepentingan
sendiri (TUKS) yang dimiliki oleh kebanyakan perusahaan shipyard, Nasrul
menjelaskan BP Batam akan melakukan rapat perumusan tarif bersama
dengan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang kemaritiman.”Tarif
untuk tambat tetap ada karena tetap berada diatas air. Nanti akan
dibicarakan lebih lanjut lagi,” imbuhnya.
BP Batam juga akan mempersiapkan loket khusus untuk pengurusan
dokumen milik pengusaha pelayaran, namun perihal ini juga masih harus
melalui formulasi dengan pengusaha pelayaran.
Dan untuk pengusaha pelayaran yang memiliki tunggakan kepada BP
Batam, maka instansi pengelola investasi ini menerapkan kebijakan baru.
“Mereka harus membayar 40 persen sebagai uang muka. Dan kemudian
sisanya diselesaikan dalam enam bulan. Jika tidak sanksi yang akan kami
berikan adalah kapalnya tidak bisa keluar,” tambahnya.
BP Batam juga akan melakukan upaya sinkronisasi organisasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lalu bagaimana dengan tanggapan pengusaha pelayaran. Ketua Harian DPC
Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Suparno
mengungkapkan pihaknya akan menunggu realisasi revisi Perka dalam
seminggu ini.
“BP Batam sudah setuju untuk merevisi Perka Nomor 17 Tahun 2016. Kita akan lihat realisasinya dalam seminggu ini,” ujarnya.
Makanya pihaknya akan menunggu dengan sabar realisasi revisi Perka tersebut.”Kita akan tunggu revisi aturan tersebut,” jelasnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar