Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 20 April 2017

Dari 3000-an Pemohon IPH Mayoritas Sudah Selesai, Tinggal 889 Berkas yang Belum

Kamis, 20 April 2017 (Sumber: Batam Pos)


batampos.co.id – BP Batam terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan sistem administrasi informasi persil tanah yang yang bisa diakses secara online oleh pemohon untuk melakukan tracking function (fungsi pencarian proses dokumen).

Kini pemohon dapat langsung melihat posisi dokumen permohonan mereka melalui sistem Batam Single Window (BSW) yang terkoneksi ke Land Management System (LMS) dimanapun pemohon berada (online) tanpa harus menghabiskan waktu mencari dokumen mereka dengan datang ke PTSP BP Batam.

Berbagai kemudahan juga sudah bisa dirasakan oleh pemohon, misalnya untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), kini dengan sistem BSW penerbitan faktur IPH dan rekomendasi sudah dapat dikirimkan melalui email atau pemberitahuan melalui SMS Gateway yang dikirimkan kepada pemohon langsung.

Mulai 11 April lalu, Pemohon juga dapat mencetak sendiri atas faktur IPH dan rekomendasi tanpa harus datang ke PTSP. Proses pembayaran juga lebih praktis dan transparan karena hanya cukup dilakukan dengan mentransfer ke bank yang ditunjuk oleh BP Batam dan tidak hanya itu, kedepan klik dokumen IPH dan rekomendasi sudah dapat dilakukan  secara digital signature, kecuali SKEP dan SPJ yang harus ada tanda tanganbasah. Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Kantor Pengelolaan Lahan, bahwa Sistem LMS mencatat : jenis permohonan Izin Peralihan Hak (IPH) yang masuk ke BP Batam mulai 1 Agustus 2016 hingga 18 April 2017 telah diselesaikan 60% total permohonan yakni sejumlah 3,209 berkas permohonan IPH dari total sebesar 5,413 berkas yang masuk.

Hal ini dikarenakan dengan adanya penundaan selama 3 bulan terkait penghentian pelayaanan tarif UWT saat itu. Sementara sisanya dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • 157 (dokumen atau berkas permohonan baru) masuk tahap registrasi
  • 47 berkas dinyatakan batal karena ketidaklengkapan berkas maupun terjadi lipat ganda dokumen yang tidak dilengkapi atau disempurnakan dalam waktu 14 hari
  • 344 dokumen kembali ke loket untuk dilakukan proses input dan verifikasi supervisor
  • 74 dokumen telah diverifikasi dan pemohon diminta melengkapinya
  • 1 dokumen cek ulang data dalam waktu 1 jam
  • 815 dokumen telah masuk tahap final verifikasi dokumen secara paralel
  • 1 dokumen proses evaluasi Kepala Kantor Pengelolaan Lahan
  • 73 dokumen disetujui telah masuk proses penerbitan faktur
  • 644 dokumen telah diterbitkan fakturnya, apabila pemohon belum melakukan pembayaran maka IPH belum dapat diproses
  • 48 dokumen kembali ke pemohon untuk diselesaikan sesuai ketentuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokumen yang sedang proses verifikasi dari 3.000-an kini hanya 889 berkas permohonan yang belum selesai proses verifikasi.

Dari sisa tersebut 815 dokumen telah masuk tahap final verifikasi, 1 dokumen masih evaluasi di Kepala Kantor Pengelolaan Lahan dan 73 dokumen telah disetujui untuk proses register faktur.

Khusus untuk faktur dalam sehari dapat diselesaikan 100 faktur. Dapat dipastikan, semua dokumen atau berkas telah diproses, apabila berkas dilengkapi sesuai persyaratan dan proses pembayaran dilakukan sesuai jadwal, maka satu dokumen IPH normalnya dapat dikeluarkan dalam 7 hari kerja.

Adapun permohonan yang dibatalkan maupun ditolak, pasti terdapat dokumen yang kurang lengkap, proses pembayaran yang lama, atau data yang tidak terverifikasi, tidak dapat diukur waktunya tergantung pemohon menyelesaikan kelengkapannya.

Tidak benar bahwa IPH tidak berjalan, yang sisa itu adalah masuk di registrasi baru, sementara dokumen yang ditolak tidak mungkin diproses.

Selanjutnya ada dokumen yang harus dikembalikan karena kurang lengkap atau double dan diberikan waktu menyempurnakan sampai batas maksimal 14 hari.

Jadi 889 verifikasi, evaluasi, proses penerbitan faktur ini sudah clear tinggal proses.
3 bulan lalu dari 3000 tinggal 889 dokumen IPH. (rilis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar