Kantor PTSP BP Batam (foto : ist/iwansahputrablog)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Untuk mempercepat
pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH). BP Batam akan mengeluarkan
kebijakan tandatangan digital, yang mana selama ini menggunakan
tandatangan basah.
Lambatnya pengurusan IPH berimbas pada perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam 30 persennya bersumber dari BPHTB, yaitu sebesar Rp 300 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, sampai memasuki
bulan keempat (April 2017), peroleh BPHTB masih jauh dari target. "Masih sedikit, belum capai target," ungkap Jefridin beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam), Hatanto
Reksodipoetro mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak
atas minimnya perolehan BPHTB, BP Batam sendiri juga mengakui bahwa
pengurusan IPH juga membuat pendapatan BP Batam berkurang.
"Kalau bilang akibat IPH, perolehan BPHTB belum maksimal, kami (BP
Batam) juga mendapat dampak yang sama, biaya pengurusan IPH tentunya
sudah harus masuk ke kami," ujar Hatanto, Jumat (14/4/2017).
Ia hanya dapat menyampaikan bahwa masih ada waktu dan mohon bersabar.
Setahun kepengurusan BP Batam ditangannya, masih banyak yang perlu
dibenahi.
"Kita juga tidak mau demikian, tolong bersabar, masih ada waktu, jika
kita dapat bersabar tentu masalah pelan-pelan dapat diatasi," kata
dia.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar