Senin, 10 April 2017 (Sumber: Batam Pos)
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, saat membuka acara sosialisasi.
batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur
dan skala upah pada 21 Maret. Dengan terbitnya undang-undang ini, maka
skala upah saat ini ditentukan oleh pengelompokan jabatan berdasarkan
nilai atau bobot jabatan.
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,”
ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),
Adriani di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Jumat (7/4).
Permenaker ini diterbitkan sebagai pendamping dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.”Menimbang dari dua
undang-undang tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan peraturan
tentang struktur dan skala upah,” jelasnya lagi.
Upah yang harus ditetapkan skalanya adalah upah pokok yang telah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam
tahapannya, penentuan struktur dan skala upah dapat menggunakan tiga
tahapan, yakni analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan struktur
dan skala upah.
Analisa jabatan merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan
menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
Kemudian evaluasi jabatan merupakan proses penilaian dan pemeringkatan
jabatan. Dan terakhir penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh
pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan juga melihat upah minimum
yang berlaku.
Permenaker ini wajib dilaksanakan karena bersifat memberikan
kepastian hukum kepada para pekerja. Pengawas dari pemerintah daerah
akan aktif untuk melakukan pemantauan. Jika tak dilaksanakan maka akan
ada sanksi.”Contoh sanksi paling ringan adalah pemberian teguran dan
salah satu yang terberat adalah tidak diberikan izin perluasan,”
jelasnya.
Adriani juga berbicara mengenai pengaturan pengupahan. Ia mengatakan
bahwa upah itu terbagi atas dua yakni upah minimum dan upah diatas
minimum. Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja masih
kurang dari setahun. Upah minimum ditentukan oleh pemimpin daerah dalam
hal ini Gubenur.
Upah minimum berlaku untuk satu daerah atau provinsi. Jika dalam satu
provinsi ada wilayah atau kota yang memiliki ekonomi yang bagus, maka
harus ada penetapan Upah Minimal Kerja (UMK). Kemudian UMK tersebut
dikaji lagi untuk melihat sektor yang mana sebagai penyumbang
pertumbuhan ekonomi terbanyak.
“Contohnya sektor elektronik yang paling banyak, maka ditetapkanlah
Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan hal tersebut. Gubernur yang
menetapkan,” katanya.
Di lain sisi, jika standar ekonomi di semua kota dalam satu provinsi
sama rata, maka tidak perlu memaksakan UMK dan UMS, cukup pakai upah
minimum saja.
Sedangkan upah diatas minimum adalah upah yang diberikan kepada
pekerja dengan masa kerja sudah lebih dari setahun. Setelah mendapatkan
upah minimum selama setahun, maka pada tahun kedua, pekerja melakukan
negosiasi dengan pengusaha untuk mendapatkan upah yang tinggi dari upah
minimum.
“Pekerja harus bisa meyakinkan pengusaha untuk mendapatkan upah
diatas minimum dengan berbagai keahlian yang mereka miliki,” ujarnya.
Menanggapi terbitnya Permenaker ini, Ketua Himpunan Kawasan Industri
(HKI) Batam, Oka Simatupang memberikan respon positif. “Sebenarnya skala
dan struktur upah sudah lama ada, cuma tak diatur. Ini merupakan bagian
dari amanat PP Nomor 78 dan sekarang sudah jadi kewajiban dan ada
sanksi jika tak diterapkan,” katanya.
Menurut Oka, dengan terbitnya undang-undang ini, maka kepastian hukum
bisa dirasakan oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.”Di
tenaga kerja ada kepastian, sedangkan perusahaan bisa buat estimasi
bagus mengenai rencana,” jelasnya.
Untuk perusahaan besar, penentuan struktur dan skala upah memang
diperlukan mengingat begitu kompleksnya struktur manajemennya.”
Sedangkan untuk perusahaan sederhana tetap bisa jalan walaupun tak
menggunakan itu,” ungkapnya.
Ia kemudian menyarankan agar pemerintah masih perlu untuk melakukan
sosialisasi dari Permenaker ini kepada para pelaku usaha.”Untuk
personalia dan tenaga kerja harus diberikan pelatihan, supaya dua-duanya
paham,” pungkasnya.(leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar