Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 April 2017

Perusahaan Wajib Tentukan Skala Upah Karyawannya

Senin, 10 April 2017 (Sumber: Batam Pos)

 
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, saat membuka acara sosialisasi.

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah pada 21 Maret. Dengan terbitnya undang-undang ini, maka skala upah saat ini ditentukan oleh pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,” ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Adriani di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Jumat (7/4).

Permenaker ini diterbitkan sebagai pendamping dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.”Menimbang dari dua undang-undang tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan peraturan tentang struktur dan skala upah,” jelasnya lagi.

Upah yang harus ditetapkan skalanya adalah upah pokok yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam tahapannya, penentuan struktur dan skala upah dapat menggunakan tiga tahapan, yakni analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan struktur dan skala upah.
Analisa jabatan merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan merupakan proses penilaian dan pemeringkatan jabatan. Dan terakhir penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan juga melihat upah minimum yang berlaku.

Permenaker ini wajib dilaksanakan karena bersifat memberikan kepastian hukum kepada para pekerja. Pengawas dari pemerintah daerah akan aktif untuk melakukan pemantauan. Jika tak dilaksanakan maka akan ada sanksi.”Contoh sanksi paling ringan adalah pemberian teguran dan salah satu yang terberat adalah tidak diberikan izin perluasan,” jelasnya.

Adriani juga berbicara mengenai pengaturan pengupahan. Ia mengatakan bahwa upah itu terbagi atas dua yakni upah minimum dan upah diatas minimum. Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja masih kurang dari setahun. Upah minimum ditentukan oleh pemimpin daerah dalam hal ini Gubenur.

Upah minimum berlaku untuk satu daerah atau provinsi. Jika dalam satu provinsi ada wilayah atau kota yang memiliki ekonomi yang bagus, maka harus ada penetapan Upah Minimal Kerja (UMK). Kemudian UMK tersebut dikaji lagi untuk melihat sektor yang mana sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi terbanyak.

“Contohnya sektor elektronik yang paling banyak, maka ditetapkanlah Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan hal tersebut. Gubernur yang menetapkan,” katanya.

Di lain sisi, jika standar ekonomi di semua kota dalam satu provinsi sama rata, maka tidak perlu memaksakan UMK dan UMS, cukup pakai upah minimum saja.

Sedangkan upah diatas minimum adalah upah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sudah lebih dari setahun. Setelah mendapatkan upah minimum selama setahun, maka pada tahun kedua, pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha untuk mendapatkan upah yang tinggi dari upah minimum.

“Pekerja harus bisa meyakinkan pengusaha untuk mendapatkan upah diatas minimum dengan berbagai keahlian yang mereka miliki,” ujarnya.

Menanggapi terbitnya Permenaker ini, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Oka Simatupang memberikan respon positif. “Sebenarnya skala dan struktur upah sudah lama ada, cuma tak diatur. Ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 78 dan sekarang sudah jadi kewajiban dan ada sanksi jika tak diterapkan,” katanya.

Menurut Oka, dengan terbitnya undang-undang ini, maka kepastian hukum bisa dirasakan oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.”Di tenaga kerja ada kepastian, sedangkan perusahaan bisa buat estimasi bagus mengenai rencana,” jelasnya.

Untuk perusahaan besar, penentuan struktur dan skala upah memang diperlukan mengingat begitu kompleksnya struktur manajemennya.” Sedangkan untuk perusahaan sederhana tetap bisa jalan walaupun tak menggunakan itu,” ungkapnya.

Ia kemudian menyarankan agar pemerintah masih perlu untuk melakukan sosialisasi dari Permenaker ini kepada para pelaku usaha.”Untuk personalia dan tenaga kerja harus diberikan pelatihan, supaya dua-duanya paham,” pungkasnya.(leo)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar