Batam (Antara Kepri) - Direktorat Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan
(BP) Batam bersama Ditjen Perdagangan Luar Negeri menyosialisasikan
Permendag Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan
Perizinan Bidang Perdagangan Secara "Online" dan Tanda Tangan Elektronik
kepada pengusaha.
Kasubdit Pelayanan Ekspor dan Impor Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dwika Dasawarsih selaku narasumber di Gedung IT Centre BP Batam, Kamis mengatakan, Permendag Nomor 86 tahun 2016 mempermudah pemohon pengurus perizinan dari Kementerian Perdagangan.
"Pemohon tidak perlu datang ke Kantor BP Batam untuk melakukan pemohonan perizinan, karena sudah bekerja secara sistem online," kata dia.
Dwika mengimbau kepada perusahaan yang sudah mendaftarkan di sistem www.inatrade.kemendag.go.id, melaporkan realisasi nilai permohonannya baik ekspor maupun impor.
Menurutnya hal tersebut penting, agar Kemendag dapat melakukan langkah kebijakan selanjutnya bagi pemohon. Selain itu data tersebut juga diperlukan untuk mengukur nilai ekspor dan impor dalam neraca pertumbuhan ekonomi baik di Batam maupun Nasional.
"Salah satu perizinan yang didelegasikan oleh Kementerian Perdagangan ke BP Batam adalah izin pemasukan produk hortikultura (daging, minyak, produk kehutanan dan prekursor)," kata dia.
Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta Putra serta menyampaikan bahwa Permendag No 86 Tahun 2016 ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pelaku usaha khususnya yang membutuhkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Permendag tersebut mempermudah pengusaha, karena saat ini perizinan yang ada dan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan sistem daring (online).
"Pengusaha atau pemohon sudah tidak lagi memerlukan proses pengajuan secara manual," kata Novi.
Novi juga menyampaikan bahwa rencananya dalam waktu dekat sistem daring di Kemendag (Inatrade) diselaraskan dengan sistem yang dimiliki oleh BP Batam (SIKMB) sehingga para pemohon sudah tidak perlu lagi untuk ke Kantor Kemdag di Jakarta.
"Dengan adanya ini kami dapat memberikan pelayanan kemudahan perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam," kata dia. (Antara)
Kasubdit Pelayanan Ekspor dan Impor Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dwika Dasawarsih selaku narasumber di Gedung IT Centre BP Batam, Kamis mengatakan, Permendag Nomor 86 tahun 2016 mempermudah pemohon pengurus perizinan dari Kementerian Perdagangan.
"Pemohon tidak perlu datang ke Kantor BP Batam untuk melakukan pemohonan perizinan, karena sudah bekerja secara sistem online," kata dia.
Dwika mengimbau kepada perusahaan yang sudah mendaftarkan di sistem www.inatrade.kemendag.go.id, melaporkan realisasi nilai permohonannya baik ekspor maupun impor.
Menurutnya hal tersebut penting, agar Kemendag dapat melakukan langkah kebijakan selanjutnya bagi pemohon. Selain itu data tersebut juga diperlukan untuk mengukur nilai ekspor dan impor dalam neraca pertumbuhan ekonomi baik di Batam maupun Nasional.
"Salah satu perizinan yang didelegasikan oleh Kementerian Perdagangan ke BP Batam adalah izin pemasukan produk hortikultura (daging, minyak, produk kehutanan dan prekursor)," kata dia.
Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta Putra serta menyampaikan bahwa Permendag No 86 Tahun 2016 ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pelaku usaha khususnya yang membutuhkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Permendag tersebut mempermudah pengusaha, karena saat ini perizinan yang ada dan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan sistem daring (online).
"Pengusaha atau pemohon sudah tidak lagi memerlukan proses pengajuan secara manual," kata Novi.
Novi juga menyampaikan bahwa rencananya dalam waktu dekat sistem daring di Kemendag (Inatrade) diselaraskan dengan sistem yang dimiliki oleh BP Batam (SIKMB) sehingga para pemohon sudah tidak perlu lagi untuk ke Kantor Kemdag di Jakarta.
"Dengan adanya ini kami dapat memberikan pelayanan kemudahan perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam," kata dia. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar