BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para peternak babi ilegal
di daerah tangkapan air Duriangkang, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan
Riau, telah ditetapkan menjadi tersangka. Status tersebut setelah pihak
BP Batam melaporkan para peternak itu yang beraktivitas ilegal di
wilayah yang dilarang tersebut.
"Sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, informasinya mereka yang
26 peternak sudah menjadi tersangka," kata Budi Santoso, Direktur
Pengamanan BP Batam, usai penertiban peternakan ilegal tahap pertama
pada Rabu (12/4/2017).
Aktivitas ilegal para peternak babi itu diduga telah menyebabkan
sejumlah dampak. Terutama indikasi pencemaran air bersih di waduk
Duriangkang yang menjadi sumber air bersih hingga 60 persen warga Batam.
Budi dalam kesempatan itu mengatakan, usai penertiban nantinya,
pihaknya akan menjaga ketat kawasan tersebut. Kawasan itu akan dipagari
dan akses jalanya ditutup total.
Tidak hanya itu saja, Ditpam BP Batam akan memberikan papan pengumuman. "Sebenarnya untuk papan pengumuman sudah kami pasang dari dulu, tapi
kali ini tetap akan kita pasang untuk penegasan," ujar Budi.
Budi menyatakan pihaknya akan tetap melakukan patroli berkala, baik
menggunakan sepeda motor ataupun dengan berjalan kaki untuk mengawasi
DTA lainnya ataupun pasca penertiban.
"Kita upayakan tidak ada lagi cabang-cabang yang lain," katanya.
Hari ini rencananya Direktorat Pengamanan BP Batam bersama tim gabungan akan melakukan penertiban tahap kedua.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar