Kamis, 13 April 2017 (Sumber: Batam News)
Penertiban hewan ternak babi yang berkeliaran di seputar waduk air bersih Duriangkang (Foto: Jim/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para peternak babi ilegal
di daerah tangkapan air Duriangkang, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan
Riau, telah ditetapkan menjadi tersangka. Status tersebut setelah pihak
BP Batam melaporkan para peternak itu yang beraktivitas ilegal di
wilayah yang dilarang tersebut.
"Sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, informasinya mereka yang
26 peternak sudah menjadi tersangka," kata Budi Santoso, Direktur
Pengamanan BP Batam, usai penertiban peternakan ilegal tahap pertama
pada Rabu (12/4/2017).