Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 01 Maret 2017

BP Batam Kembali Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim

Rabu, 1 Maret 2017 (Sumber: Batam Today)

 
 










Petugas Ditpam BP Batam saat menertibkan penambangan pasir ilegal di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim.

BATAM, BP Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menertibkan penambangan pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/02/2017) pagi pukul 09.00 WIB , 70 petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mengamankan 9 unit mesin penyedot pasir yang dioperasikan para pelaku penambangan dari penadah.

"Saat Ditpam datang mereka (penambang) kabur semua, hanya alat-alat yang tertinggal," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa (28/2/2017) siang.

Penertiban dilakukan berdasarkan adanya laporan dari asyarakat dan pihak bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, langsung diberikan peringatan larangan melakukan kegiatan penambangan di sekitar KKOP Hang Nadim.

Namun beberapa kali teguran, aktifitas itu masih saja terus dilakukan. "Kegiatan tersebut adalah ilegal, langsung kami tindak. Ini adalah operasi rutin," kata dia.

Selain mengamankan sembilan mesin, operasi yang dilakukan Ditpam BP Batam juga tidak disengaja mendapati kegiatan ilegal loging. Dua batang kayu yang sudah diolah, dan satu baru ditebang turut diamankan. "Pelaku kabur juga," kata Andi.

Sementara itu, Direktur Pengamanan BP Batam Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga dan melesatarikan lingkungan di KKOP. Sebab, bila kondisi lingkungan KKOP dirusak, seperti kegiatan penambangan pasir ilegal, hal ini membuat tanah sekitar sana bisa turun dan menganggu penerbangan nantinya.

"Karena ini jelas bisa membahayakan penerbangan. Jadi untuk menjaga butuh peran serta kita besama," tuturnya.

Penambangan pasir secara ilegal, kata Budi, melanggar UU no. 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Mohon masyarakat tidak melakukan penyedotan pasir secara ilegal karena merusak lingkungan hidup dan melanggar UU," himbau Budi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar