|
BATAM, BP Batam - BP
Batam segera melakukan penertiban dan pendayagunaan lahan-lahan tidur
atau terlantar di Batam, yang mencapai sekitar 7.719 hektare di 2.690
lokasi. Sebab, lahan tidur tersebut menjadi salah satu penyebab
kemerosotan perekonomian di Batam.
Hal itu disampaikan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro, dalam diskusi bertajuk "Mengatasi Kelesuan Ekonomi dan Dampak Perubahan Pelayanan di Badan Pengusahaan Batam" di Harmoni One Hotel, Batam Center Batam, Rabu (15/3/2017).
"Setelah kita teliti kembali, hanya ditemukan 192 lokasi yang bisa kita evaluasi dan pemanggilan telah diumumkan di media masa. Sementara 2.498 lokasi lahan belum dapat dievaluasi, kendalanya banyak, lahan yang tidak ada HPL-nya tapi telah dialokasikan. Jadi belum bisa kita panggil," tuturnya.
Tujuan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini, lanjut Hatanto, nantinya untuk kepentingan dan kemajuan kota Batam. Meskipun peraturan ini mendapat tantangan dari para pengusaha yang sudah diberikan hak atas tanahnya oleh negara, tapi tidak dipergunakan semestinya.
Ia menegaskan, ada aturan yang harus dipatuhi pengusaha maupun pemilik lahan. Bahwa setiap lahan harus memiliki HPL agar bisa dialokasikan. "Jelas tidak bisa cincai-cincai untuk masalah ini. Itu artinya melanggar peraturan," tegasnya.
Tanah-tanah terlantar di 2.498 lokasi, sangat bermanfaat untuk memajukan perekonomian Batam, seperti pembangunan industri. Industri yang dibangun akan mendatangkan investor, lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian Batam.
Menurut Hatanto, pihaknya memerlukan proses dan waktu. Guna evaluasi dan pemanggilan sampai dengan mengambil keputusan pencabutan. Dan digarisbawahinya, bahwa masalahnya bukan tentang perizinan, tetapi pencabutan. Untuk itu, BP Batam tetap mengajak pengusaha dan pemilik lahan untuk mulai membangun dan mengerjakan lahannya.
"Kita tidak akan asal main cabut saja. Setelah kita panggil dan sudah berkomunikasi dengan kita, tetap diberikan kesempatan kepada pemilik lahan maupun pengusaha untuk membangun lahannya," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, proses penertiban lahan terlantar atau lahan tidur sangat lambat, dikarenakan banyaknya para pemilik atau pengusaha lahan tersebut yang tidak mau bekerjasama dan berkomunikasi dengan BP Batam. Sehingga pihaknya tidak bisa menyaring mana pengusaha spekulan lahan atau yang bersunguh-sungguh.
Hal itu disampaikan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiputro, dalam diskusi bertajuk "Mengatasi Kelesuan Ekonomi dan Dampak Perubahan Pelayanan di Badan Pengusahaan Batam" di Harmoni One Hotel, Batam Center Batam, Rabu (15/3/2017).
"Setelah kita teliti kembali, hanya ditemukan 192 lokasi yang bisa kita evaluasi dan pemanggilan telah diumumkan di media masa. Sementara 2.498 lokasi lahan belum dapat dievaluasi, kendalanya banyak, lahan yang tidak ada HPL-nya tapi telah dialokasikan. Jadi belum bisa kita panggil," tuturnya.
Tujuan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini, lanjut Hatanto, nantinya untuk kepentingan dan kemajuan kota Batam. Meskipun peraturan ini mendapat tantangan dari para pengusaha yang sudah diberikan hak atas tanahnya oleh negara, tapi tidak dipergunakan semestinya.
Ia menegaskan, ada aturan yang harus dipatuhi pengusaha maupun pemilik lahan. Bahwa setiap lahan harus memiliki HPL agar bisa dialokasikan. "Jelas tidak bisa cincai-cincai untuk masalah ini. Itu artinya melanggar peraturan," tegasnya.
Tanah-tanah terlantar di 2.498 lokasi, sangat bermanfaat untuk memajukan perekonomian Batam, seperti pembangunan industri. Industri yang dibangun akan mendatangkan investor, lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian Batam.
Menurut Hatanto, pihaknya memerlukan proses dan waktu. Guna evaluasi dan pemanggilan sampai dengan mengambil keputusan pencabutan. Dan digarisbawahinya, bahwa masalahnya bukan tentang perizinan, tetapi pencabutan. Untuk itu, BP Batam tetap mengajak pengusaha dan pemilik lahan untuk mulai membangun dan mengerjakan lahannya.
"Kita tidak akan asal main cabut saja. Setelah kita panggil dan sudah berkomunikasi dengan kita, tetap diberikan kesempatan kepada pemilik lahan maupun pengusaha untuk membangun lahannya," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, proses penertiban lahan terlantar atau lahan tidur sangat lambat, dikarenakan banyaknya para pemilik atau pengusaha lahan tersebut yang tidak mau bekerjasama dan berkomunikasi dengan BP Batam. Sehingga pihaknya tidak bisa menyaring mana pengusaha spekulan lahan atau yang bersunguh-sungguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar