RC Eko Santoso, Deputi III BP Batam bidang Sarana dan Prasarana (kiri) (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 2.960 lokasi
dengan luas 7.719,13 hektare akan diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun
8 bulan oleh BP Batam. Evaluasi ini sudah dilakukan sejak era
kepemimpinan Hatanto.
Dari 2.960 lokasi, 192 lokasi sudah dipanggil oleh BP Batam yang diumumkan melalui media massa.
"Evaluasi pencabutan lahan tak ada kaitannya dengan IPH (Izin
Peralihan Hak), baru 192 alokasi yang telah dipanggil dari 2.690 alokasi
yang terlantar, namun kami belum bisa melakukan tindakan evaluasi
terhadap 67 alokasi dengan luas 824,36 hektar," ujar RC Eko Santoso,
Deputi III BP Batam bidang Sarana dan Prasarana, di gedung Marketing BP
Batam, Selasa (14/3/2017).
Sebanyakan 67 lokasi yang tidak dapat dilakukan Monev dan tindakan
Evaluasi lanjutan, 47 lokasi dengan luas 623 hektare belum memliki HPL
(Hak Pengelolaan Lahan), 24 lokasi dengan luas 201 hektare merupakan
lahan sengketa atau overlap, dan 1 lokasi dengan luas 0,36 Hektar
merupakan aset pemerintah.
“Karena itu, evaluasi persoalan lahan tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa main hantam-hantam saja," kata Eko.
Eko mengatakan persoalan lahan ini merupakan warisan dari
kepengurusan BP Batam yang lama yang berimbas pada saat ini, sehingga
tidak secara serta merta dapat selasai dengan instan butuh waktu.
“Ini tidak bisa langsung selesai begitu saja, berkas-berkas lahan
kita kumpulkan dan kita arsipkan, kemudian kita kelola, perbulannya
hanya 50 berkas yang bisa kita selesaikan, kalau mau cepat, Sumber Daya
harus ditambah juga, itupun harus minta ke kementrian PAN-RB, jadi
berkas-berkas lahan tersebut dapat selesai dievaluasi selama dua tahun
delapan bulan, itu diperkirakan," kata Eko.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar