batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap
akan mengeluarkan dokumen Fatwa Planologi walaupun Pemerintah Kota
(Pemko) Batam bersikeras akan mengeluarkan dokumen Keterangan Rencana
Kota (KRK).
Batam berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia karena berstatus
lahan milik negara sehingga diwajibkan mengeluarkan dokumen fatwa
sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya di wilayah Free Trade Zone (FTZ) kan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
dipegang BP Batam. Jadi sesuai peraturan ya memakai dokumen Fatwa
Planologi. Kalau di Belakangpadang yang bukan FTZ baru bisa pakai KRK,”
ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu
(8/3).
Andi menjelaskan selama peraturan untuk mencabut dokumen fatwa belum
terbit, maka BP Batam tetap akan mengeluarkannya sesuai dengan landasan
peraturan yang ada. “Setiap mau merubah keijakan ya musti ada dasarnya,
bisa Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri
(Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan lain-lain tergantung levelnya.
Tidak bisa merubah kebijakan cuma dengan notulis rapat,” katanya lagi.
Menurut Andi, dokumen fatwa sangat penting karena di dalamnya sudah
disertakan mengenai grand desain dari sebuah pembangunan sehingga jika
metode pembangunannya dianggap salah, maka dokumen fatwa tak akan
dikeluarkan.
Dalam dokumen fatwa memang diatur mengenai segala kebutuhan yang
diperlukan untuk membentuk tata kelola ruangan yang baik. Dokume ini
memaparkan rencana utama pembangunan, site plan, grading plan, rencana
saluran air, rencana listrik, dan rencana penghijauan. Tujuannya adalah
untuk menghindari tata kelola ruangan menjadi kacau. Contohnya
pengaturan koneksi drainase sehingga ada sinkronisasi antara drainase
pengembang dan pemerintah.
“Kalaupun ada dokumen fatwanya yang belum keluar, berarti persyaratan yang diminta belum lengkap,” katanya.
Di tempat yang berbeda, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real
Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan sejak mandeknya
penerbitan dokumen Fatwa Planologi mulai Juli hingga Desember silam
berimbas pada berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) Batam dari Bea
Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saat fatwa planologi tidak keluar, IMB tidak biasa terbit, developer
tidak bisa membangun, otomatis dana BPHTB dan retribusi lainnya juga
terhenti.
“Jelas mengganggu pembangunan dan pendapatan Pemko Batam,” jelasnya.
Tak ingin pendapatan dan pembangunan terganggu, Pemko Batam bersama
REI dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sudah beberapa kali bertemu
membahas penggunaan KRK sebagai pengganti fatwa planologi untuk
memudahkan penertiban IMB. Baik secara keseluruhan maupun sebahagian.
KRK diyakini bisa menggantikan fatwa planologi karena kewenangan
teknis yang tertera di fatwa, juga dimuat di KRK. Bedanya, fatwa
dikeluarkan oleh BP Batam, sementara kewenangan mengeluarkan KRK ada di
Pemko Batam melalui Dinas Tata Kota. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar