Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 14 Maret 2017

Rupanya Banyak Data IPH belum Masuk ke Sistem Komputerisasi BP Batam

Selasa, 14 Maret 2017 (Sumber: Batam Pos)


Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Lambatnya pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata disebabkan banyaknya data IPH yang tidak masuk dalam database terbaru BP Batam. Data-data IPH itu kini masih dikumpulkan BP Batam agar bisa masuk ke sistem.

“Simpelnya dua minggu lalu kami tahu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerbitkan 230 ribu sertifikat, sedangkan di database kami hanya ada 39 ribu,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (13/3).

Ia mengatakan jika ada IPH yang masuk dalam database BP Batam, pasti keluarnya cepat. “Namun jika tak ada di dalamnya, maka kami harus mencari dulu data-datanya, sekaligus memastikan apakah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya telah dibayar atau belum,” ujarnya.

Eko menegaskan persoalan perizinan lahan terkait dengan pendapatan negara dan kepastian hukum sehingga tidak boleh sembarangan. “Kalau kita sembarangan memberi izin terus dibelakang hari ada masalah, siapa yang mau tanggungjawab. Ini urusan serius,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik opini di masyarakat yang menyatakan bahwa pengurusan manual lebih cepat dibandingkan pengurusan lewat online. Menurutnya pemahaman itu keliru. “Kalau dulu bisa sehari ya berarti tidak sesuai peraturan dong, makanya banyak kasus lahan,” ungkapnya lagi.

Dengan kata lain, selama ini banyak makelar lahan yang bermain dalam pengurusan perizinan dokumen lahan. Dokumen-dokumen itu tetap diloloskan meski tak memenuhi syarat. Akibatnya, saat ini muncul banyak masalah saat pejabat baru BP Batam melakukan “bersih-bersih”.

Terkait sistem online, Eko meminta masyarakat bersabar. BP Batam berencana menerbitkan perangkat online terbaru khusus untuk perizinan lahan namun masih menunggu anggaran turun dari pusat.

“Anggarannya belum turun masih menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Kemudian proses pengadaan sistemnya makan waktu,” jelasnya.
Saat ini BP Batam terus mencoba untuk memperbaiki program yang ada walaupun masih jauh dari kata ideal.

Sementara itu, terkait IPH, masyarakat juga menunggu kabar dokumen Pecah Penetapan Lokasi (PL) mereka yang saat ini tengah diurus BP Batam.

Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa terjadi perbedaan data antara BPN Batam dan BP Batam. Di BPN Batam terdapat 230 ribu HGB, sedangkan di BP Batam hanya ada 36 ribu dokumen PL terdaftar. Sehingga ada 194 ribu dokumen HGB tak terdaftar berdasarkan jumlah PL yang hilang di BP Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto mengungkapkan dalam sebulan pihaknya menargetkan bisa selesaikan 5000 dokumen PL.

“BP Batam yang akan mengurusnya. Jika sudah selesai maka akan diumumkan lewat website, media atau datang langsung ke gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam,” jelasnya.

Tarif dokumennya adalah Rp 100 ribu perlembar sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan perizinan lahan.”Untuk mempercepat proses, kami telah menambah pegawai sehingga sekarang menjadi 20 orang,” tambahnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan pernah mengatakan imbas dari lambatnya perizinan lahan di BP Batam adalah mandeknya penjualan properti. BP Batam harus cepat membenahinya jika tak ingin situasi ekonomi Batam semakin lesu.
“Saya kira tiap pengembang dan notaris kena imbas dari masalah ini,” katanya.

Imbas lainnya adalah perolehan pajak dari BPHTB yang masuk ke kas Pemko Batam berkurang. “Pajak daerah dari BPHTB banyak berkurang karena hal tersebut,” jelasnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar