Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Lambatnya pengurusan dokumen Izin
Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata disebabkan
banyaknya data IPH yang tidak masuk dalam database terbaru BP Batam.
Data-data IPH itu kini masih dikumpulkan BP Batam agar bisa masuk ke
sistem.
“Simpelnya dua minggu lalu kami tahu Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Batam menerbitkan 230 ribu sertifikat, sedangkan di database kami hanya
ada 39 ribu,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin
(13/3).
Ia mengatakan jika ada IPH yang masuk dalam database BP Batam, pasti
keluarnya cepat. “Namun jika tak ada di dalamnya, maka kami harus
mencari dulu data-datanya, sekaligus memastikan apakah Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya telah dibayar atau belum,” ujarnya.
Eko menegaskan persoalan perizinan lahan terkait dengan pendapatan
negara dan kepastian hukum sehingga tidak boleh sembarangan. “Kalau kita
sembarangan memberi izin terus dibelakang hari ada masalah, siapa yang
mau tanggungjawab. Ini urusan serius,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik opini di masyarakat yang menyatakan bahwa
pengurusan manual lebih cepat dibandingkan pengurusan lewat online.
Menurutnya pemahaman itu keliru. “Kalau dulu bisa sehari ya berarti
tidak sesuai peraturan dong, makanya banyak kasus lahan,” ungkapnya
lagi.
Dengan kata lain, selama ini banyak makelar lahan yang bermain dalam
pengurusan perizinan dokumen lahan. Dokumen-dokumen itu tetap diloloskan
meski tak memenuhi syarat. Akibatnya, saat ini muncul banyak masalah
saat pejabat baru BP Batam melakukan “bersih-bersih”.
Terkait sistem online, Eko meminta masyarakat bersabar. BP Batam
berencana menerbitkan perangkat online terbaru khusus untuk perizinan
lahan namun masih menunggu anggaran turun dari pusat.
“Anggarannya belum turun masih menunggu Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Perubahan (APBNP). Kemudian proses pengadaan sistemnya makan
waktu,” jelasnya.
Saat ini BP Batam terus mencoba untuk memperbaiki program yang ada walaupun masih jauh dari kata ideal.
Sementara itu, terkait IPH, masyarakat juga menunggu kabar dokumen
Pecah Penetapan Lokasi (PL) mereka yang saat ini tengah diurus BP Batam.
Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa terjadi perbedaan data antara BPN
Batam dan BP Batam. Di BPN Batam terdapat 230 ribu HGB, sedangkan di BP
Batam hanya ada 36 ribu dokumen PL terdaftar. Sehingga ada 194 ribu
dokumen HGB tak terdaftar berdasarkan jumlah PL yang hilang di BP Batam.
Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam,
Siswanto mengungkapkan dalam sebulan pihaknya menargetkan bisa
selesaikan 5000 dokumen PL.
“BP Batam yang akan mengurusnya. Jika sudah selesai maka akan
diumumkan lewat website, media atau datang langsung ke gedung Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam,” jelasnya.
Tarif dokumennya adalah Rp 100 ribu perlembar sesuai dengan ketentuan
dari Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif
pelayanan perizinan lahan.”Untuk mempercepat proses, kami telah menambah
pegawai sehingga sekarang menjadi 20 orang,” tambahnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI)
Batam, Achyar Arfan pernah mengatakan imbas dari lambatnya perizinan
lahan di BP Batam adalah mandeknya penjualan properti. BP Batam harus
cepat membenahinya jika tak ingin situasi ekonomi Batam semakin lesu.
“Saya kira tiap pengembang dan notaris kena imbas dari masalah ini,” katanya.
Imbas lainnya adalah perolehan pajak dari BPHTB yang masuk ke kas
Pemko Batam berkurang. “Pajak daerah dari BPHTB banyak berkurang karena
hal tersebut,” jelasnya. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar