Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan surat perizin terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Rabu (11/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
berjanji bahwa pelayanan perizinan dokumen lahan akan semakin transparan
kedepannya. Selain mendistribusikan transparansi lewat portal online,
percepatan pembuatan dokumen semakin dikedepankan.
“Proses perizinan yang dikelola kantor lahan antara lain permohonan
alokasi lahan, permohonan peralihan hak atas tanah, revisi penetapan
lokasi (PL), penggantian dokumen, legalitas dokumen, perpanjangan hak
atas lahan, pecah dan penggabungan PL, rekomendasi sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB), dan permohonan surat perjanjian (SPJ) dan Surat
Keputusan (Skep),” ungkap Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo
Andiantono, kemarin (27/2).
Menurut Andi, semua proses akan dibuat menjadi lebih mudah karena BP
Batam mulai mengoperasikan portal Batam Single Window (BSW), sehingga
pemohon lebih mudah mengajukannya tanpa perlu mengajukan permohonan
dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pada saat melakukan verifikasi saja baru datang ke PTSP dan pada saat pengambilan faktur,” imbuhnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan
Kantor Lahan BP Batam, Siswanto mengatakan untuk biaya layanan itu
relatif murah.
“Untuk proses pembuatan Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan
(Skep) tak ada biaya. Namun rekomendasi ke BPN untuk HGB, Pecah PL,
penggantian dokumen, rekomendasi hanya Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Untuk info lebih pasti, pemohon dapat melihat Perka Nomor 19 Tahun
2016 jo Perka Nomor 1 Tahun 2017, berikut mengenai tarif Uang Wajib
Tahunan (UWT) lahan baru maupun tarif perpanjangan UWT. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar