Selasa, 28 Februari 2017 (Sumber: Batam Pos)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam
menegaskan setelah penertiban kelak tak ada kompromi lagi terkait
aktivitas ilegal dan usaha di Daerah Tangkapan Air (DTA) termasuk di Dam
Duriangkang. Jika terus membandel, warga yang melanggar terancam akan
dipolisikan.
“Yang tetap melanggar akan dilaporkan secara pidana ke Polri (polisi,
red),” kata Direktur Humas dan Promosi Purnomo Andiantono, Senin
(27/2).
Dia menyebutkan, aktivitas yang dimaksud terutama peternakan seperti
peternakan babi maupun keramba, kebun liar hingga rumah liar.
“Kalau mancing sekali kan? nggak menetap seperti peternakan dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, larangan beraktivitas dan usaha di Dam Duriangkang yang
merupakan area hutan lindung merujuk pada Undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan.
“Tahun 2017 ini sudah dilaporkan ke Polres Barelang satu kasus ilegal
loging dengan satu tersangka. Kalau kasus peternakan babi dengan 26
terlapor,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya ke depan juga akan meningkatkan pencegahan
agar tidak ada aktivitas di DTA, dengan cara memagar, penjagaan hingga
patroli.
“Sekarang akses yang terbuka kami buat parit supaya mobil tidak bebas keluar masuk areal DTA,” katanya.
Terkait patroli, agar petugas lancar melakukan pengawasan pihaknya tahun ini akan mengadakan kendaraan operasional.
“Dua mobil dan puluhan motor trail, supaya bebas masuk ke medan yang sulit,” pungkasnya. (cr13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar