BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Status lahan di Batam
hingga saat ini masih dikuasai BP Batam. Lahan perumahan hingga bisnis
rata-rata memiliki izin sewa hingga 30 tahun.
“Setelah itu bisa diperpanjang 20 tahun lagi,” ujar RC Eko Santoso,
Deputi II BP Batam kepada wartawan di Batam Centre, Selasa (14/3/2017).
Perpanjangan sewa lahan itu juga masih ditangani BP Batam, begitu pula soal alih fungsi lahan.
"Alih fungsi lahan setelah habis masa sewanya menjadi hak BP Batam,
terserah BP Batam mau ambil lagi atau tidak, tapi kalaupun diambil,
artinya ada perubahan peruntukan, karena tata ruang BP Batam diatur UU,"
ujar Eko, Selasa (14/3/2017).
Eko memaparkan, perubahan peruntukan lebih kepada kawasan komersil,
seperti dari pasar tradisional menjadi pasar bisnis, atau menjadi pusat
bisnis.
Untuk pemukiman kecil kemungkinan untuk dialih fungsikan.
"Misalnya kawasan pasar, dulunya pasar tradisional menjadi pasar
modern ataupun menjadi pusat bisnis, lalu Nagoya yang awalnya
diperuntukan untuk kawasan pertokoan atau ruko, setelah perkembangan
zaman dirubah menjadi kawasan komersil seperti mall, pusat perbelanjaan
modern lain, hotel dan apartemen," kata Eko.
Ia menambahkan, bahwa seharusnya pengusaha menyesuaikan perubahan peruntukan, dan bukannya BP Batam yang menyesuaikan.
"BP Batam tidak menarik lahan unutk menyesuaikan kondisi itu, tapi
justru pelaku usaha menyesuaikan dirinya sendiri. Yang dulu di sana
banyak pujasera sama ruko-ruko, tempat bisnis kecil-kecilan, sekarang
kan tumbuh jadi ada mall, ada hotel, ada aparetmen dan banyak hal lain,"
ujar Eko.
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro juga mengatakan, selagi dalam
aturan nasional tidak merubah peruntukan, maka BP Batam juga tidak akan
merubah peruntukan tersebut.
"Kalau peruntukannya untuk perumahan dan pada kenyataannya perumahan
kan tidak apa-apa, yang tidak boleh itu ketika peruntukan perumahan,
dibangun jadi industri itu yang menyalahi aturan, jadi harus dicabut
alokasinya," ujar Hatanto di Harmoni One, Kamis (16/3/2017).***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar