Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 16 Maret 2017

Masa Sewa Lahan Habis, Begini Penjelasan Lengkap BP Batam

Kamis, 16 Maret 2017 (Sumber: BatamNews)

 

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Status lahan di Batam hingga saat ini masih dikuasai BP Batam. Lahan perumahan hingga bisnis rata-rata memiliki izin sewa hingga 30 tahun.

“Setelah itu bisa diperpanjang 20 tahun lagi,” ujar RC Eko Santoso, Deputi II BP Batam kepada wartawan di Batam Centre, Selasa (14/3/2017).

Perpanjangan sewa lahan itu juga masih ditangani BP Batam, begitu pula soal alih fungsi lahan.
"Alih fungsi lahan setelah habis masa sewanya menjadi hak BP Batam, terserah BP Batam mau ambil lagi atau tidak, tapi kalaupun diambil, artinya ada perubahan peruntukan, karena tata ruang BP Batam diatur UU," ujar Eko, Selasa (14/3/2017). 

Eko memaparkan, perubahan peruntukan lebih kepada kawasan komersil, seperti dari pasar tradisional menjadi pasar bisnis, atau menjadi pusat bisnis. 
Untuk pemukiman kecil kemungkinan untuk dialih fungsikan.

"Misalnya kawasan pasar, dulunya pasar tradisional menjadi pasar modern ataupun menjadi pusat bisnis, lalu Nagoya yang awalnya diperuntukan untuk kawasan pertokoan atau ruko, setelah perkembangan zaman dirubah menjadi kawasan komersil seperti mall, pusat perbelanjaan modern lain, hotel dan apartemen," kata Eko.

Ia menambahkan, bahwa seharusnya pengusaha menyesuaikan perubahan peruntukan, dan bukannya BP Batam yang menyesuaikan. 

"BP Batam tidak menarik lahan unutk menyesuaikan kondisi itu, tapi justru pelaku usaha menyesuaikan dirinya sendiri.  Yang dulu di sana banyak pujasera sama ruko-ruko, tempat bisnis kecil-kecilan, sekarang kan tumbuh jadi ada mall, ada hotel, ada aparetmen dan banyak hal lain," ujar  Eko. 

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro juga mengatakan, selagi dalam aturan nasional tidak merubah peruntukan, maka BP Batam juga tidak akan merubah peruntukan tersebut. 

"Kalau peruntukannya untuk perumahan dan pada kenyataannya perumahan kan tidak apa-apa, yang tidak boleh itu ketika peruntukan perumahan, dibangun jadi industri itu yang menyalahi aturan, jadi harus dicabut alokasinya," ujar Hatanto di Harmoni One, Kamis (16/3/2017).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar