Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 31 Maret 2017

Kejar Kebocoran Cukai, BP Batam akan Kenakan Label untuk Rokok FTZ

Jum'at, 31 Maret 2017 (Sumber: Batam Today)











Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam Tri Novianta Putra.


BATAM, BP Batam - Rokok non cukai yang beredar di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam akan dikenakan biaya tambahan, sebagai pengganti label cukai. Penggunaan label ini juga nantinya merupakan instrumen kontrol meminimalisir kebocoran rokok FTZ ke luar wilayah non-FTZ.

Demikian diungkap Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, Tri Novianta Putra. Ia juga mengakui, permasalahan rokok khusus kawasan bebas (KKB) atau FTZ yang bocor hingga ke luar kawasan diperlukan regulasi lain untuk mencegahnya.

"Penerimaan negara pada kita terjadi pengurangan dari cukai rokok, karena kita tidak mendapat cukai. Akan ada label sebagai pengganti cukai, tapi bukan cukai. Hal ini sudah kita diskusikan ke kementerian," kata Novianta di Gedung BP Batam, Rabu (29/3/2017).

Label yang akan ditempelkan di rokok, lanjut Tri, hanya berlaku untuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau wilayah FTZ. Bila keluar dari wilayah FTZ, maka harus membayar cukai rokok.

"Label pengganti cukai sebagai alat instrumen kontrol. Bukan cukai, tapi label‎. Label pengganti cukai untuk ‎mengontrol," tegasnya.

Menurutnya, labal ini juga sempat diberlakukan khusus untuk minuman, namun tidak diberlakukan lagi karena dibatalkan pemerintah provinsi.

"‎Label berbayar itu menjadi pengganti potensi cukai yang hilang. Tapi masih proses pembahasan dengan pusat. Ini kebijakan fiskal yang diberikan pusat untuk kawasan FTZ," ungkapnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar